Enam Tujuan Mulia Program Desa Mandiri Budaya Paniradya Kaistimewan DIY

Paniradya Kaistimewan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) targetkan 20 Desa sukses dalam program pembanguna desa

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Miftahul Huda
Kasubbid Perencanaan Urusan Kebudayaan Paniradya Kaistimewan DIY Edi Buntoro, paparkan program desa mandiri budaya, Selasa (10/11/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paniradya Kaistimewan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) targetkan 20 Desa sukses dalam program pembanguna desa mandiri budaya sebagai satu pilar keistimewaan DIY hingga akhir 2022 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY.

Untuk tahun ini terdapat 10 desa yang masuk kriteria dan diusulkan mendapat binaan melalui program yang dilaksanakan oleh Paniradya Kaistimewan DIY.

Dalam kesempatannya, Kasubbid Perencanaan Urusan Kebudayaan Paniradya Kaistimewan DIY Edi Buntoro mengatakan sebagai dasar pelaksanaan program desa mandiri budaya tersebut, pihaknya masih menanti SK dan peraturan gubernur (Pergub) tentang kritria desa mandiri budaya serta arah pembangunannya akan seperti apa.

Baca juga: UPDATE Kondisi Terkini Gunung Merapi, Terdengar Beberapa Kali Suara Guguran

Baca juga: Jumlah Pengungsi di Magelang Terus Bertambah, Saat Ini Total Menjadi Sebanyak 830 Jiwa

Begitu pergub tentang pelaksanaan program desa mandiri budaya telah diterbitkan, maka pelaksanaan dan pembinaan desa mandiri budaya akan menyesuaikan SK gubernur yang berlandaskan arahan gubernur DIY Sri Sultan HB X.

"Saat ini pergubnya masih on proses. Setelah itu terbit, SK nya akan mengikuti, dan kami akan mengejar 10 desa yang sudah siap," katanya, saat ditemui di Kepatihan, Selasa (10/11/2020).

Meski sudah terdapat nama-nama desa yang masuk kriteria desa mandiri budaya, Edi masih belum bisa menyebutkan lantaran pergubnya juga belum terbit.

Masih kata Edi, dalam program kali ini, terdapat empat pilar yang wajib dicapai untuk desa mandiri budaya, antara lain dari pemenuhan Kebudayaan, Pariwisata, Prima (tangguh), dan preneur atau penguatan ekonomi.

Diharapkan 10 desa tersebut akan menjadi pilot project atau percontohan untuk desa-desa yang lain di DIY.

"Lah, makanya pilot project ini dalam tanda petik harus disikapi dan dilaksanakan. Kalau tidak ya kapan lagi," imbuhnya.

Seharusnya setiap tahun target desa mandiri budaya di DIY maksimal lima desa.

Program tersebut sudah berlangsung sejak 2019 lalu.

Namun, lantaran tahun lalu lima desa tidak terlaksana, akhirnya digabung dengan tahun 2020.

"Sebetulnya ini kan lima desa yang tidak terlaksana di tahun lalu. Sehingga tahun ini ditargetkan dengan yang tahun lalu. Jadinya ada 10 desa," ungkap Edi.

Lebih lanjut, Edi menambahkan, untuk pilar kebudayaan, OPD yang mengampu nantinya dari Dinas Kebudayaan DIY, untuk pilar Pariwisata dari Dinas Pariwisata, untuk pilar prima, ada dari Dinas Pemberdayaan Perempuan  Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY dan untuk pilar preneur dari Dinas Koperasi dan UKM DIY.

Keempat OPD tersebut diharapkan mampu mendorong masing-masing desa yang memiliki potensi baik itu Budaya, Pariwisata, Prima maupun ketahanan ekonominya.

"Jadi nanti tidak hanya fokus pada potensi budaya saja. Lingkupnya satu desa itu terdapat potensi apa saja," tegas dia.

Satu Desa Dijatah Rp 1 miliar

Nantinya desa mandiri budaya akan dijatah anggaran yang bersumber dari dana Keistimewaan (Danais) yang masing-masing desa mencapai Rp 1 miliar.

Dana tersebut wajib digunakan untuk pembangunan yang berkaitan dengan program keistimewaan.

Penyalurannya dari Danais akan ditransfer melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang masuk ke dalam Angran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

"Anggarannya sekitar Rp1 miliar untuk satu desa. Ini kan melalui BKK. Tentu akan masuk ke dalam APBdes. Penggunaannya nanti sesuai potensi atau keinginan desa itu akan melakukan penguatan dari segi mana," ujar Edi

Setelah penerbitan Pergub dan SK gubernur, penetapan kriteria desa mandiri budaya akan ditentukan oleh tim akreditasi.

Edi menambahkan, dalam satu desa mandiri budaya tidak berpatokan pada satu keunggulan saja.

"Tidak hanya fokus pada satu kebudayaan saja. Namun diharapkan ada unsur pariwisatanya," ungkap dia.

Sembari berjalan, pihaknya juga akan membentuk tim akreditasi untuk melancarkan penilaian desa mandiri budaya tersebut.

Karena Edi optimis, setelah 10 desa tersebut sukses mengembangkan desa mandiri budaya, menurutnya desa-desa lain yang ada di DIY akan ikut bergeliat dan berharap menjadi prioritas pengembangan desa mandiri budaya untuk tahun berikutnya.

"Tahun ini 10, tahun depan lima, bisa jadi tahun 2022 lebih. Karena banyak yang ingin disahkan menjadi desa mandiri. Makanya harus ada tim penilai nanti," sambung Edi.

Syarat Desa Mandiri Budaya

Untuk mendapat program pembinaan dari Danais tersebut, Edi mengatakan terdapat beberapa indikator yang wajib dipenuhi oleh 438 desa di DIY.

Indikator tersebut antara lain masing-masing desa harus memiliki unsur adat dan tradisi, kesenian dan permainan tradisional, unsur bahasa, sastra dan aksara, serta unsur tata ruang dan arsitektur.

Penentuan layak atau tidaknya akan dilakukan oleh tim dari beberapa unsur. Salah satunya dari Dinas Kebudayaan.

"Timnya ada di Dinas Kebudayaan. Saya tidak bisa bicara teknis lebih mendalam," ungkapnya.

Sementara untuk monitoring pelaksanaan yang berkaitannya dengan penyerapan anggaran, pihaknya tetap akak melaksanakan evaluasi.

Hal yang perlu ditegaskan, lanjut Edi, seluruh kegiatan yang diusulkan melalui program desa mandiri budaya tersebut wajib harus menggunakan proposal pengajuan.

"Untuk monitoring ya bisa dari pemerintah Kabupaten/Kota. Tentu kami juga akan lakukan monitoring. Sejauh mana program tersebut berjalan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di desa itu," urainya.

Sementara tujuan program desa mandiri budaya tersebut, antara lain mewujudkan kemandirian desa dalam mensejahterakan masyarakat desa melalu pengembangan kebudayaan, wisata, partisipasi secata inklusif terhadap perempuan, pengembangan wirausaha desa, dan pengembangan pangan.

Kedua, memperkuat potensi desa sebagai benteng pelestarian budaya dalam menghadapi arus global.

Ketiga, memperkuat sistem kelembagaan desa untuk mengurangi tingkat kemiskinan melalui ketahanan pangan, wirausaha dan wisata.

Tujuan keempat, memperkuat sistem informasi desa sebagai ruang sosialisasi, promosi dan pemasaran desa.

Tujuan kelima, memperkuat kapasitas pengelola desa dan organisasi tingkat desa, dari sisi intelektual maupun keterampilan.

Tujuan terakhir, yakni memperkuat tata nilai dan kehidupan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketentraman. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved