Dinas Kebudayaan Kulon Progo Sebut Sebelum Perobohan BCB Perlu Adanya Koordinasi

Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo menyebut sebelum dilakukan perobohan bangunan lama yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani
Lokasi Stasiun Kedundang (selatan rel) yang lama dan baru dibangun (utara rel). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwa Ningsih

TRIBUNJOGJA.COM, Kulon Progo - Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo menyebut sebelum dilakukan perobohan bangunan lama yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya perlu dilakukan koordinasi terlebih dulu.

Sebab hampir setiap tahun, pihaknya selalu mengadakan sosialisasi baik di tingkat kalurahan maupun kecamatan.

"Biasanya kami juga mengundang kalurahan. Paling tidak harapan kami seandainya ada kasus seperti ini pihak kalurahan harus memberitahu karena kami tidak semuanya bisa ke lapangan.

Memang kita selalu ke lapangan cuma kalau kita satu wilayah Kulon Progo, kadang ke wilayah sana terus ke wilayah sana dan ternyata wilayah sini belum sehingga terlewatkan dan terjadi kasus seperti ini," ucap Fitri Atiningsih Fauzatun, Kepala Seksi Warisan Budaya Benda, Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo belum lama ini.

Baca juga: Enam Tujuan Mulia Program Desa Mandiri Budaya Paniradya Kaistimewan DIY

Baca juga: UPDATE Kondisi Terkini Gunung Merapi, Terdengar Beberapa Kali Suara Guguran

Dengan adanya sosialisasi, pihaknya mengharapkan pemerintah yang terbawah memberitahu kepada pihaknya, meskipun belum tahu bangunan tersebut sudah termasuk cagar budaya atau belum.

"Sebab biasanya mereka lapor ketika ada pembangunan. Apalagi pembangunannya sudah standar nasional tapi ini sama sekali tidak ada pemberitahuan," ucapnya.

Selain itu, ia berharap jika masih terdapat bangunan lama stasiun tersebut setidaknya dapat menarik pengunjung seperti penumpang KA yang hendak menuju ke YIA.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Kulur Adi Nugroho mengatakan pihaknya selaku pemerintah kalurahan tidak diajak koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Perkeretaapian sewaktu dilakukan perobohan bangunan lama Stasiun Kedundang.

Baca juga: KSPSI Kota Yogyakarta Menolak Keras Kenaikan UMK di Bawah Standar KHL

Baca juga: DP3 Sleman : Proses Evakuasi Ternak Dilakukan Bertahap, Total 294 Sapi yang Harus Dipindahkan

"Mereka tahu-tahu merobohkan bangunan itu. Mungkin mereka pikir itu bangunan yang mereka bangun sendiri. Jadi langsung mereka robohkan tanpa ada koordinasi dengan pemerintah kalurahan. Dan sebenarnya kami juga tidak tahu kalau stasiun itu termasuk cagar budaya.

Sepemahaman kami kalau cagar budaya tidak boleh diowah-owahi. Kalau saya tahu itu cagar budaya sudah pasti saya cegah. Tapi mereka juga langsung merobohkan saja," kata Adi saat dihubungi Selasa (10/11/2020).

Selain itu, ia juga mengatakan selama dirinya menjabat sebagai lurah selama 5 tahun belum ada sosialisasi terkait bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved