Praktisi Kebijakan Heritage Sesalkan Perobohan Gedung Cagar Budaya di Kulon Progo
Setiap bangunan cagar budaya dilindungi oleh undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Artinya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah yang ada di lingkup DIY untuk bersungguh-sungguh menjalankan semangat yang dibangun oleh Gubernur DIY apalagi dengan keistimewaan Yogyakarta.
Baca juga: Satu Relawan di Pengungsian Balai Desa Glagaharjo Sleman Dinyatakan Reaktif
Baca juga: Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar Kunjungi Posko dan Barak Pengungsian Merapi di Pakem
"Memang titik beratnya di pembangunan kebudayaan dan apabila masih dilanjutkan sebenarnya masyarakat berhak untuk menuntut atau memproses pemerintah daerah yang memang tidak peduli dengan kebudayaan apalagi sampai melanggar undang-undang. Seharusnya pemerintah daerah juga memahami bahwa dia pun harus tertib hukum," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Stasiun Kedundang konon sekitar 1970-an digunakan masyarakat baik anak sekolah dan pedagang yang akan menuju ke Yogyakarta maupun ke Kutoarjo.
Namun pada 21 Juli 2007, Stasiun tersebut secara resmi dinonaktifkan setelah dibukanya jalur ganda lintas Yogyakarta - Kutoarjo.
Dahulunya diantara Stasiun Kedundang dan Stasiun Wates terdapat halte Pakualaman yang digunakan untuk mengangkut bahan tambang mangan di Kliripan.
Selain itu Stasiun tersebut memiliki gaya arsitektur yang populer di era 1950.
Sehingga bangunan ini memiliki nilai penting bagi perkembangan sejarah perkeretaapian di Jawa dan merupakan bagian dari perkembangan arsitektur di wilayah Kulon Progo.
Oleh sebab itu, stasiun tersebut ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 586/A/2018. (scp)