Yogyakarta
Nikah Usia Anak Masih Tinggi , DPRD DIY : Implementasi Perda Ketahanan Keluarga Belum Optimal
Angka dispensasi nikah atau pernikahan pada usia anak ke Kemenag DIY di angka 25 persen.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengajuan dispensasi nikah atau pernikahan di usia anak untuk wilayah DIY masih tinggi.
Hal itu juga diakui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Huda Tri Yudiana yang menganggap angka dispensasi nikah atau pernikahan pada usia anak ke Kemenag di angka 25 persen.
"Saya tahu nikah usia anak di DIY masih tinggi. Ada 25 persen pengajuan dispensasi nikah di DIY. Tentu ini menjadi catatan bagi pemerintah DIY," katanya, kepada Tribunjogja.com, Minggu (8/11/2020).
Ia menambahkan, beberapa hal terkait tingginya nikah pada usia anak perlu dicatat, antara lain Huda menyebut, perlu adanya pembinaan di tingkat keluarga.
Baca juga: Pernikahan di Usia Matang Bantu Tekan Angka Stunting
Hal kedua butuh regulasi yang pasti untuk mengendalikan pernikahan, agar remaja yang masih butuh pendidikan tidak tergoda kepada pernikahan yang belum siap.
"Perlu adanya ketahanan keluarga yang baik. Komunikasi antara orang tua anak sangat diperlukan," ujarnya.
Ia menyebut, di DIY sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dalam Perda tersebut terdapat 48 pasal yang tercantum dalam 10 bab.
Dari Perda tersebut mengatur banyak hal tentang perlindungan, dan bimbingan bagi keluarga.
Selain itu, lanjut Huda, satu di antara pasal menerangkan keluarga bertanggung jawab memenuhi legalitas perkawinan dan kependudukan seperti dokumen perkawinan, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk, dan akta kelahiran.
Baca juga: Layanan Nikah New Normal, Kini Bisa di Luar KUA, Berikut Syaratnya
Pemda selanjutnya akan membentuk forum koordinasi ketahanan keluarga.
Forum koordinasi ketahanan keluarga terdiri dari OPD-OPD, instansi vertikal, lembaga pemerintah nonstruktural, lembaga non pemerintah, dan masyarakat.
"Ya harapannya dari Perda yang sudah ada, OPD terkait dan lembaga pemerintah mampu memberi edukasi keluarga di DIY," terang Huda.
Secara tegas Huda menyampaikan, implementasi dari Perda yang ada masih belum optimal.
Ia berharap ke depan pemerintah DIY jauh lebih bekerja keras untuk menekan angka dispensasi nikah.
"Apalagi saat ini ada pengaruh baru terkait adanya influencer yang memengaruhi remaja di DIY," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)