Layanan Nikah New Normal, Kini Bisa di Luar KUA, Berikut Syaratnya

Layanan Nikah New Normal, Kini Bisa di Luar Kantor Urusan Agama, Berikut Syarat Lengkapnya

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Hari Susmayanti
zoom-inlihat foto Layanan Nikah New Normal, Kini Bisa di Luar KUA, Berikut Syaratnya
kemenag
Buku Nikah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Dr H. Nur Ahmad Ghojali, MA mengatakan hal itu mengacu pada Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020.

Surat edaran tersebut di antaranya menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Semisal rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

"Untuk di luar KUA maksimal 10 orang, jika di masjid atau gedung maksimal 20 persen dari kapasitas atau tidak lebih dari 30 orang, tetapi memperhatikan protokoler kesehatan," ujar Ghojali saat dihubungi Tribunjogja.com, Senin (15/6/2020).

"Jika tidak memperhatikan protokoler kesehatan KUA akan menolak pernikahan di luar kantor," sambungnya tegas.

KUA Kota Yogyakarta Kembali Buka Layanan Pendaftaran Nikah dengan Protokol New Normal

Surat Edaran Direktur Jenderal tersebut meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, dilansir dari Kemenag.go.id, di antaranya sebagai berikut:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved