Layanan Nikah New Normal, Kini Bisa di Luar KUA, Berikut Syaratnya
Layanan Nikah New Normal, Kini Bisa di Luar Kantor Urusan Agama, Berikut Syarat Lengkapnya
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Hari Susmayanti
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
"Pesan saya kepada masyarakat DIY agar tetap memperhatikan surat edaran tersebut," pungkas Ghojali. (Tribunjogja/Maruti Asmaul Husna)