Layanan Nikah New Normal, Kini Bisa di Luar KUA, Berikut Syaratnya

Layanan Nikah New Normal, Kini Bisa di Luar Kantor Urusan Agama, Berikut Syarat Lengkapnya

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Hari Susmayanti
zoom-inlihat foto Layanan Nikah New Normal, Kini Bisa di Luar KUA, Berikut Syaratnya
kemenag
Buku Nikah

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

"Pesan saya kepada masyarakat DIY agar tetap memperhatikan surat edaran tersebut," pungkas Ghojali. (Tribunjogja/Maruti Asmaul Husna)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved