Pendidikan
Pembelajaran Tatap Muka di DI Yogyakarta Masih Tunggu Kasus Covid-19 Melandai
Syarat diperbolehkannya KBM tatap muka sesuai surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri ialah bagi daerah zona hijau dan kuning Covid-19.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Maruti Asmaul Husna Subagio
Gedung Disdikpora DIY, Jalan Cendana No. 9, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta.
“Sejauh ini (praktikum tatap muka) berjalan lancar, kami melihat di lapangan juga begitu. Mudah-mudahan lancar terus,” imbuhnya.
Adapun bagi siswa SMK dan SMA juga diperbolehkan melakukan konsultasi tatap muka secara terbatas di sekolah.
“Yang harus ada konsultasi datang ke sekolah tapi itu tidak wajib. Mereka membawa surat izin dari orang tua. Maksimal konsultasi 2 jam lalu pulang lagi. Itu tidak selalu bersamaan, mungkin ada 5 anak dalam sekali waktu. Ini bagi yang menemui kesulitan memahami pelajaran daring,” urainya. (TRIBUNJOGJA.COM)
Berita Terkait