Kriminalitas
Gadis Difabel Asal Kulon Progo Jadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri
Pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban yang mengidap keterbelakangan mental.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Hingga akhirnya gurunya mendapati cerita peristiwa tragis yang dialami muridnya.
Oleh karena itu, kasus ini akhirnya dibawa ke pihak yang berwajib dan pelaku kemudian ditangkap dan ditahan oleh Mapolres Kulon Progo.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 1 buah tikar plastik berwarna coklat semu merah, 1 buah rok panjang berwarna hitam, 1 buah baju batik lengan panjang berwarna merah, 1 buah jilbab berwarna putih, 1 buah kaos dalam berwarna putih semu kuning, 1 buah celana dalam berwarna krem dan 1 buah bra berwarna ungu.
Baca juga: Curiga Suara Lirih dari Dalam Kamar, Seorang Suami di Surabaya Pergoki Tukang Pijat Perkosa Istrinya
Selain itu juga menggunakan hasil visum korban untuk mengungkap kasus pemerkosaan ini.
Sedangkan pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers membantah telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.
"Saya sangat mengenal korban karena anak dari rekan kerja saya. Namun saya tidak melakukan pemerkosaan," kata SKJ.
Pelaku mengatakan pada saat kejadian dirinya berada di rumah Bunga untuk mencari ayahnya.
Namun saat mengetahui ayah Bunga tidak di rumah, SKJ mengaku segera pulang.
Adapun terhadap pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh (memperkosa) dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)