Kriminalitas

Gadis Difabel Asal Kulon Progo Jadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri

Pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban yang mengidap keterbelakangan mental.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani
Polisi menghadirkan pelaku kasus pemerkosaan saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh SKJ (40) terhadap seorang perempuan dengan nama samaran Bunga (20) warga Kapanewon Wates berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo.

Pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban dimana tetangganya sendiri yang mengidap keterbelakangan mental.

Pada kejadian tersebut, korban dicekik oleh SKJ dan dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri.

Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kepada orang lain.

Baca juga: Kisah Pilu Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta Diculik dan Diperkosa Tukang Bakso

"SKJ juga selama ini dikenal sebagai rekan ayah korban," kata Kompol Sudarmawan, Wakapolres Kulon Progo saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo Jumat (6/11/2020).

Ia menjelaskan perbuatan asusila tersebut terjadi pada 9 Oktober 2019 setelah Bunga pulang dari sekolah.

Saat itu, pelaku sudah berada di teras rumah korban dengan alasan meminta tolong pada ayah korban untuk memetik kelapa. 

Namun setelah mengetahui ayah Bunga tidak ada di rumah, pelaku kemudian membuntuti korban masuk ke dalam rumah.

Di saat kondisi rumah sepi, pelaku memaksa korban melayani keinginannya.

Setelah selesai melakukan tindak asusila, pelaku kemudian pergi namun terlebih dulu meminta korban untuk tutup mulut.

Baca juga: Seorang Siswi SMA Jadi Korban Perkosaan Delapan Pemuda Mabuk

"Korban diancam akan dibunuh jika ia bercerita. Sebenarnya, di dalam rumah korban ada kakak korban namun karena juga difabel sehingga tidak paham apa yang terjadi," ucapnya.

Seusai kejadian tersebut, korban berubah sikap.

Kesehariannya menjadi murung dan sering menangis.

Melihat perubahan sikap bunga, guru korban kemudian mencoba mencari tahu.

Hingga akhirnya gurunya mendapati cerita peristiwa tragis yang dialami muridnya.

Oleh karena itu, kasus ini akhirnya dibawa ke pihak yang berwajib dan pelaku kemudian ditangkap dan ditahan oleh Mapolres Kulon Progo.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 1 buah tikar plastik berwarna coklat semu merah, 1 buah rok panjang berwarna hitam, 1 buah baju batik lengan panjang berwarna merah, 1 buah jilbab berwarna putih, 1 buah kaos dalam berwarna putih semu kuning, 1 buah celana dalam berwarna krem dan 1 buah bra berwarna ungu.

Baca juga: Curiga Suara Lirih dari Dalam Kamar, Seorang Suami di Surabaya Pergoki Tukang Pijat Perkosa Istrinya

Selain itu juga menggunakan hasil visum korban untuk mengungkap kasus pemerkosaan ini.

Sedangkan pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers membantah telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban.

"Saya sangat mengenal korban karena anak dari rekan kerja saya. Namun saya tidak melakukan pemerkosaan," kata SKJ.

Pelaku mengatakan pada saat kejadian dirinya berada di rumah Bunga untuk mencari ayahnya.

Namun saat mengetahui ayah Bunga tidak di rumah, SKJ mengaku segera pulang.

Adapun terhadap pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh (memperkosa) dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved