Status Siaga Gunung Merapi

BREAKING NEWS : Pemkab Sleman Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi

Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 76/Kep.KDh/A/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Bupati Sleman, Sri Purnomo memberikan keterangan terkait penetapan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi dari 05 hingga 30 November di Kantor Dinas Bupati Sleman, Jumat (06/11/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 76/Kep.KDh/A/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi.

Status tanggap darurat tersebut ditetapkan untuk menindaklanjuti peningkatan status Gunung Merapi dari Waspada (level 2) menjadi Siaga (level 3).

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan SK tersebut telah ditandatangani kemarin, Kamis (05/11/2020).

Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi ditetapkan pada 05 November hingga 30 November.

Baca juga: Bank BPD DIY Berikan Pelayanan Lebih Dekat Terhadap Masyarakat Melalui Agen Laku Pandai

Baca juga: Berbatasan Dengan Kota, Pemkot Yogya Antisipasi Sebaran Covid-19 dari Ponpes di Krapyak

Baca juga: Debat Putaran Kedua, Kustini-Danang Beri Solusi Pembangunan Ramah Lingkungan

"Tujuannya adalah menanggapi kedaruratan, sekarang status Gunung Merapi naik menjadi Siaga. Kami harus mempersiapkan pembiayaan untuk menangani Kedaruratan," katanya saat ditemui wartawan di Kantor Dinas Bupati Sleman, Jumat (06/11/2020).

Dengan penetapan status darurat bencana Gunung Merapi, dana kedaruratan bisa dimanfaatkan oleh dinas terkait seperti BPBD Sleman, Dinas Sosial Sleman, Dinas Sosial Sleman, dan lain-lain untuk keperluan mendesak.

"Dana untuk menggerakkan berbagai macam kegiatan, dengan BPBD, Dinkes, Dinsos, untuk pengungsian, bisa mengeluarkan anggaran yang sifatnya emergency," lanjutnya.

Baca juga: Begini Kata Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X Tentang Rekor Penambahan Kasus Covid-19 

Baca juga: Tempat Pengungsian Warga Lereng Merapi di Magelang Dibuat Bersekat, Kapasitas 50 Persen

Baca juga: Peringatan Dini BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Sabtu Akhir Pekan Besok

"Kita punya anggaran Rp 30 miliar lebih untuk dua bulan, sehingga bisa dimanfaatkan dengan leluasa," sambungnya.

Sebelumnya, Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Aji Wibowo mengungkapkan Kabupaten Sleman memiliki anggaran darurat sebesar Rp 57 Miliar.

Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 25 Miliar sudah dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19.

"Aspek keuangan Alhamdulillah kita tambah Rp53 Miliar, sehingga total ada Rp 57Miliar. Yang Rp25 Miliar sudah dimanfaatkan untuk penangana COVID-19. Sedangkan sisanya Rp 32 Miliar cadangan. Bisa digunakan untuk Merapi dan COVID-19. Masih cukup sampai 31 Desember," ungkapnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved