Uji Coba Semi Pedestrian Malioboro: Berikut Daftar Jalan yang Menjadi Satu Arah di Kota Yogyakarta
Selaras dengan pemberlakuan aturan di Malioboro, beberapa jalan di Kota Yogyakarta juga akan diterapkan rekayasa lalu lintas.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan DI Yogyakarta (DIY) kembali melakukan uji coba kawasan semi pedestrian Malioboro hari ini, Selasa (3/11/2020) terhitung mulai pukul 11.00 WIB.
Dikatakan semi pedestrian karena kendaraan bermotor tertentu masih bisa melintas.
Di antaranya mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, bus Trans Jogja.
Selaras dengan pemberlakuan aturan di Malioboro, beberapa jalan di Kota Yogyakarta juga akan diterapkan rekayasa lalu lintas.
Rekayasa tersebut berupa jalan yang selama ini dua arah akan menjadi satu arah.
Baca juga: Pilkada Gunungkidul: Debat Kedua Malam Ini, Cawabup Optimis dan Percaya Diri
Baca juga: Perdagangan Saham Diprediksi Menguat, Berikut Rekomendasi Saham 3 November 2020
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi: Asap Kawah Merapi Teramati Berintensitas Tinggi, 275 Meter di Atas Puncak
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti belum lama ini, upaya penataan lalu lintas tersebut dilakukan sebagai konsekuensi pengajuan Sumbu Filosofi DIY sebagai World Heritage ke UNESCO.
"Tujuannya agar Malioboro bisa mendukung fungsi-fungsi yang diharapkan dalam rangka menuju World Heritage tersebut. Jadi, kami harapkan dukungan semua masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap uji coba ini,” jelas Made.

Made berujar bahwa saat uji coba, pemberlakukan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan skema giratori atau berlawanan arah jarum jam.
“Akan berlaku satu arah, khusus di sekitar Kawasan Malioboro, yakni Jalan Mayor Suryotomo, Jalan Mataram, Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Pembela Tanah Air, dan Jalan Letjen Suprapto," imbuhnya.
Baca juga: FAKTA di Balik Bisnis Senjata Ilegal KKB Papua, Harga Ratusan Juta dan Keterlibatan Oknum Brimob
Baca juga: PERINGATAN CUACA BMKG : Hari Ini, Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Berikut
Baca juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja yang Resmi Diteken Presiden Jokowi: 1.187 Halaman 15 Bab dan 186 Pasal
Di jalan-jalan tersebut, petugas gabungan baik dari Dinas Pehubungan DIY dan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan berjaga di sejumlah titik untuk mengingatkan para pengguna jalan.
Meski sedang dalam uji coba, namun secara umum Kawasan Malioboro tetap bisa dikunjungi wisatawan.

Pengunjung bisa memanfaatkan kantong-kantong parkir di sekitar Kawasan Malioboro untuk meletakkan kendaraan bermotor mereka.
Di antaranya ada Taman Parkir Abu Bakar Ali, Ngabean, Senopati, Pasar Beringharjo, dan sebagainya.
Baca juga: Informasi Pemadaman Listrik DI Yogyakarta Pada 3 November 2020
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Termin II Mulai Ditransfer Pekan Ini, Berikut Mekanisme dan Jadwalnya
Baca juga: Pilkada Gunungkidul: Debat Kedua Malam Ini, Cawabup Optimis dan Percaya Diri
Adapun uji coba semi pedestrian Malioboro berlaku per hari ini pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Selanjutnya keesokan hari hingga 15 November 2020, aturan tersebut berlaku sejak pukul 06.00-22.00 WIB. (*)