Sebanyak 470 Peserta Lolos Tes CPNS Pemkab Magelang, 9 Formasi Kosong
Sebanyak 470 orang lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Magelang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak 470 orang lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Magelang.
Mereka akan menempati 470 formasi di Pemkab Magelang.
Sementara itu, masih ada sembilan formasi yang kosong tak ada pelamar.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, mengatakan, sebanyak 470 lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sebagian besar formasi itu diisi oleh tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Pengumuman dilaksanakan secara online melalui website Pemkab Magelang dan BKPPD Kabupaten Magelang.
Baca juga: Tiga Wisatawan Reaktif dari Hasil Rapid Test Acak Dinkes Sleman
Baca juga: Konsumsi Pertamax Turbo Meningkat Drastis Pada Libur Panjang di Jawa Tengah dan DIY
Semula Pemkab Magelang mengajukan 479 formasi untuk CPNS Tahun 2019 kemarin, tetapi hanya 470 yang terisi dan sembilan formasi masih kosong.
Sembilan formasi itu adalah satu dokter spesialis orthopaedi dan traumatologi di RSUD Muntilan, satu analis kepegawaian pada bagian organisasi Setda Kabupaten Magelang, dan tujuh polisi pamong praja pada Satpol PP dan PK.
"Dari 479 orang formasi yang dibutuhkan, terisi 470 orang sedang yang kosong tidak ada pelamarnya sejumlah 9 orang," kata Tavip, Senin (2/11/2020).
Kekosongan terhadap sembilan formasi ini karena tidak adanya pelamar di formasi tersebut.
Meskipun tidak terisi, Tavip mengatakan, hal ini tidak akan berpengaruh terhadap kinerja di organisasi perangkat daerah tersebut.
Baca juga: Jelang Sosialisasi Pasar Prawirotaman, Pemkot Yogya Upayakan Kesepahaman dengan Pedagang
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pengangguran, Bappeda DI Yogyakarta Berikan Program Pelatihan untuk Pekerja
"Sesuai ketentuan perundangan ya tetep dibiarkan kosong, karena tidak ada pelamarnya. Tidak ada karena sudah ada PNS lain yg bekerja di OPD tersebut," ujarnya.
Setelah pengumuman ini, BKPPD Kabupaten Magelang akan melakukan pemberkasan usul Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pemberkasan ini akan dilakukan secara online mengantisipasi penyebaran Covid-19.