UMP 2021 di DIY dan Jawa Tengah Tetap Dinaikkan, Begini Kata Menaker

Namun ada dua daerah yang tak mengikuti SE mengenai penetapan upah minimum 2021.Dua daerah itu yakni Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jateng

Editor: Rina Eviana
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi: Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Tribunjogja.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun depan atau 2021.

Namun ada dua daerah yang tak mengikuti Surat Edaran (SE) mengenai penetapan upah minimum 2021.

Dua daerah itu yakni Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

lustrasi uang
lustrasi uang (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons terkait keputusan beberapa pemerintah daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) mengenai penetapan upah minimum 2021.

Dia berpendapat, SE tersebut diterbitkan sebagai panduan atau pedoman bagi para kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021.

"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani surat edaran tersebut dalam penetapan upah minimumnya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak COVID-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Daftar 10 Daerah dengan UMK dan UMP Tertinggi di Indonesia

Dengan demikian, dirinya menegaskan, surat edaran hanyalah referensi saja. Sebab menurut dia, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan ranah dari para gubernur.

"Sehingga apabila ada pertimbangan lain daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent (bijaksana)," ujarnya.

Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan UMP.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini.

Kendati demikian, keputusan final penetapan UMP 2021 tetap diserahkan kepada kepala daerah masing-masing provinsi.

Baca juga: Pakar UGM Sebut Kenaikan UMP 2021 DI Yogyakarta Tak Signifikan, Pemerintah Lebih Pro Pengusaha

Sejauh ini, baru dua daerah di Pulau Jawa yang memutuskan UMP tahun depan mengalami kenaikan yakni Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sementara itu, Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani menyebutkan, terdapat 30 provinsi sepakat mengikuti surat edaran ketetapan upah minimum dari Menaker.

"Dalam pemantauan ada 30 provinsi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved