Yogyakarta
Sekda DI Yogyakarta : Kenaikan UMP untuk Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 naik sebesar 3,54% dari UMP tahun ini atau menjadi Rp 1.765.000.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur DIY telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP DIY 2021 pada 31 Oktober kemarin.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 naik sebesar 3,54% dari UMP tahun ini atau menjadi Rp 1.765.000.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, meski ada surat edaran kementerian yang isinya upah minimum 2021 sama dengan 2020, namun untuk DIY penetapan upah minimum DIY berdasarkan hasil rekomendasi dewan pengupahan.
Besaran kenaikan upah minimum ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi DIY, sehingga munculah persentase kenaikan tersebut.
Baca juga: UMP 2021 di DIY dan Jawa Tengah Tetap Dinaikkan, Begini Kata Menaker
"Adanya kenaikan ini, pertimbangannya adalah kita ingin meningkatkan daya beli masyarakat terutama para buruh, dan sebetulnya sebagian besar dari pengusaha di DIY sudah memberikan upah di atas upah minimun provinsi yang selama ini ditetapkan," ujarnya Minggu (1/11/2020).
Namun demikian, dengan kondisi saat ini dimungkinkan ada perusahaan yang tak bisa membayarkan upah sesuai dengan UMP yang ditetapkan.
Terkait hal tersebut, ia mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi.
Dijelaskannya, jika ada perusahaan yang mengajukan penundaan dikarenakan tidak punya kemampuan untuk membayar upah sesuai UMP, maka perusahaan yang bersangkutan bisa mengajukan itu ke gubernur.
Penundaan itu berdasarkan perundingan bipartit antar buruh dengan perusahaan dan melampirkan laporan keuangan.
Baca juga: UMP DI Yogyakarta 2021 Diputuskan Naik, Begini Respon Para Pekerja
"Ini sifatnya penundaan bukan hutang. Tapi nanti di peraturan baru di tahun 2022 itu berlaku hutang," ujarnya.
Menanggapi kenaikan upah minimum DIY, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, GKR Mangkubumi menjelaskan bahwa pembahasan UMP menjadi dilema banyak pihak, terlebih dalam kondisi pandemi saat ini.
Ia mengungkapkan bahwa para pengusaha juga terbeban karena kondisi saat ini.
Namun di sisi lain, selama ini DIY dianggap memiliki UMP paling rendah.
"Di satu sisi kita harus melihat kondisi (pandemi Covid-19). Untuk itu, kita mengajak semua pihak berpikir positif agar masyarakat kita juga bisa terbantu satu sama lain, tak hanya ekonomi tapi sosialnya,"jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)