Jawa
Pemkab Magelang Bahas Formulasi yang Pas untuk UMK 2021
Pemkab Magelang baru akan merumuskan formula yang tepat dengan rapat di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (3/11/2020) mendatang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) masih membahas soal besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021 mendatang untuk Kabupaten Magelang.
Belum ditentukan UMK Tahun 2021 akan naik atau tidak dari UMK Tahun 2020 yang sebesar Rp 2.042.200. Keputusan naik atau tidaknya upah akan dibahas dalam rapat dengan pihak pengusaha atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Magelang.
Kepala Disperinaker Kabupaten Magelang, Sukamtono, mengatakan, pihaknya baru akan merumuskan formula yang tepat dengan rapat di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (3/11/2020) mendatang.
Baru setelah itu, pihaknya akan membahas UMK dengan Apindo dan serikat buruh atau pekerja.
Baca juga: Bupati Magelang Siapkan Langkah Antisipasi Terkait Kondisi Merapi
"Kita akan rumuskan formula yg tepat dengan rapat di provinsi hari selasa (3/11/2020) mendatang. Setelah itu akan kita rembug di kabupaten, bersama Apindo dan serikat pekerja atau buruh," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Minggu (1/11/2020).
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Tengah Tahun 2021 mendatang naik menjadi Rp 1.798.979,12 pada Jumat (30/10/2020) lalu.
Kenaikan sebesar sebesar 3,27 persen.
UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015 atau naik Rp 56.963,9, menjadi Rp 1.798.979,12.
Meskipun UMP 2021 naik, Pemkab Magelang belum menentukan UMK 2021 akan naik atau tidak.
Pasalnya, Menteri Tenaga Kerja sebelumnya melalui surat edaran yang dikeluarkannya pada Selasa (27/10/2020) lalu, memutuskan upah minimum tahun 2021 sama.
Baca juga: Daftar Lengkap Besaran UMP 2020 di 34 Provinsi, Bagaimana Nasib Upah Minimum 2021?
Sementara itu, Pemprov Jateng memutuskan akan tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Keputusan lebih lanjut, Pemkab Magelang masih akan bahas dan formulasikan besaran UMK 2021 Kabupaten Magelang yang pas.
"Naik atau tidaknya nanti akan dibahas lagi dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Karena ada yang berpedoman SE Menaker dan upah minimum provinsi," tuturnya.
Saat ini kondisi semua sektor sedang terdampak pandemi, UMK belum bisa dipastikan akan naik atau tidak dengan pertimbangan itu.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2020 Kabupaten Magelang sendiri sudah berkisar Rp 2.042.000.
Jumlah ini termasuk yang tinggi setelah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Cilacap, Kota Pekalongan, Batang, Kabupaten Semarang, Kudus dan Kendal. (TRIBUNJOGJA.COM)