Bantul

Ini Besaran Sumbangan Dana Kampanye di Pilkada Bantul

Pasangan Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 305,2 juta, sedangkan Suharsono-Totok Sudarto Rp 472,5 juta.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kedua paslon Pilkada Bantul, AHM-JP dan NoTo seusai pengundian nomor urut di Kantor KPU Bantul beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul sudah menerima laporan penerimaan sumbangan dana Kampanye (LPSDK) kedua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bantul 2020.

Pasangan calon nomor urut 1 (H Abdul Halim Muslih - Joko B Purnomo) melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 305,2 juta.

Sedangkan sumbangan dana kampanye pasangan calon nomor urut 2, (Drs H Suharsono - Drs H. Totok Sudarto,M.Pd) sebesar Rp 472,5 juta. 

Laporan sumbangan dana kampanye masing-masing calon tersebut, telah diumumkan oleh KPU Bantul kepada publik, tanggal 1 November 2020, melalui website dan papan pengumuman.

Baca juga: Debat Perdana Pilkada Bantul 2020, Halim vs Suharsono : Pertarungan Ide dan Pesona

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo menyampaikan, sumbangan dana kampanye ini dilaporkan oleh masing-masing pasangan calon kepada KPU Bantul tanggal 31 Oktober 2020. 

"Sumbangan dana kampanye yang dilaporkan, merupakan akumulasi sumbangan kepada pasangan calon, sejak tanggal 25 September sampai dengan 30 Oktober 2020," tuturnya, Minggu (1/11/2020).

Mestri mengatakan, sumbangan yang diberikan kepada pasangan calon dapat berupa uang, barang, maupun jasa.

Penyumbang dana dapat berasal dari gabungan partai politik, pengurus, perseorangan, kelompok atau dari badan hukum swasta.

Namun demikian, pasangan calon yang menerima sumbangan dalam bentuk barang dan jasa, maka harus dikonversikan dalam nominal rupiah, sehingga dapat dicatat dalam pembukuan sumbangan dana kampanye. 

Menurutnya, laporan dana kampanye dilakukan dengan basis online melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM).

Baca juga: Dua Paslon Pilkada Bantul Deklarasi dan Tandatangani Pakta Integritas 

"Setelah proses pelaporan selesai, maka selanjutnya KPU Bantul melakukan verifikasi berkas pembukuan yang telah diunggah oleh operator SIDAKAM masing-masing pasangan calon," jelasnya. 

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, selama tahapan pemilihan, masing-masing pasangan calon mempunyai kewajiban menyampaikan 3 (tiga) laporan dana kampanye, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pada laporan awal dana kampanye lalu, masing-masing paslon, baik AHM-JP maupun NoTo, telah melaporkan dana awal kampanye dengan jumlah yang sama, yaitu 300 juta rupiah.

"Sekarang tahap laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," jelasnya. 

Adapun laporan terakhir yang wajib dilakukan masing-masing Paslon, kata dia, adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang harus diserahkan kepada KPU Bantul paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir atau tanggal 6 Desember 2020.

Baca juga: Persiapan Debat Publik Pilkada Bantul, Kubu Halim dan Suharsono Sama-sama Siap dan Optimis

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved