Yogyakarta
KSPI DIY Menolak Kenaikan Upah Minimum 2021 Hanya 4 Persen
Kalangan pekerja atau buruh merasa kecewa atas munculnya rekomendasi kenaikan upah minimum di DIY sebesar 4 persen untuk tahun 2021.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan pekerja atau buruh merasa kecewa atas munculnya rekomendasi kenaikan upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 4 persen untuk tahun 2021.
Alasannya, para pekerja mengklaim bahwa dalam jenis Undang-undang (UU) apa pun, mengamanatkan penetapan upah minimum harus sesuai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Sementara rekomendasi kenaikan upah minimum sebesar 4 persen tersebut dirasa oleh kalangan pekerja tidak relevan karena masih jauh dari pencapaian KHL.
"Itu sangat tidak relevan. Karena sebelumny kami sampaikan bahwa amanat undang-undang apa pun itu penetapan upah harus mencapai KHL. Entah dengan UU Naker, PP 78 Tahun 2015 maupun SE dari Menaker," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) DIY Irsad Ade Irawan, saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Dewan Pengupahan Berikan Rekomendasi Kenaikan UMP DI Yogyakarta Sebesar 4 Persen
Ia menambahkan, survey KHL dari KSPI menunjukkan angka rata-rata kebutuhan hidup di DIY sebesar Rp3 juta.
Dengan rekomendasi kenaikan 4 persen tersebut, menurut dirinya hal itu masih jauh dari harapan pemenuhan KHL.
"Kalau 4 persen itu kan hanya sekitar Rp60 ribu saja kenaikannya. Itu jelas tidak mencukupi KHL. Oleh karena itu DPD KSPSI kecewa berat dengan hasil rekomendasi itu," tegas Irsad.
Pihaknya berencana untuk menempuh jalur hukum maupun jalur lain.
Karena menurutnya hasil rekomendasi tersebut terlalu tergesa-gesa.
Tindakan perlawanan akan dilakukan oleh serikat pekerja. Irsad melanjutkan, begitu surat rekomendasi kenaikan upah tersebut disetujui oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan tidak ada perubahan, maka pihaknya akan mempelajari dalil keputusan untuk dilanjutkan ke ranah hukum tata negara.
Misalnya, tambah Irsad, apabila ditemui ketidak sesuaian mekanisme penetapan dan pertimbangan rekomendasi Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
"Akan kami pelajari dulu surat penetapannya, dalilnya seperti apa. Kalau kurang relevan ya kami lakukan perlawanan dan akan kami ajukan gugatan ke PTUN," ujarnya.
Yang jelas, KSPI DIY menganggap rekomendasi kenaikan 4 persen tersebut tidak mencukupi KHL.
Baca juga: Pekerja Tolak Kenaikan Upah Minimum 2021 Senilai 4%
Meski dalam perumusan hasil rekomendasi juga dihadiri dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja, Irsad menganggap dari unsur serikat pekerja dipaksa untuk mengikuti rapat pleno tanpa diberikan waktu persiapan materi.