CPNS 2019

Cek Nama-nama yang Lulus CPNS 2019 dengan Login Sscn.bkn.go.id dan Masuk Laman Instansi yang Dilamar

Hasil seleksi CPNS 2019 diumumkan hari ini. login sscn.bkn.go.id dan via laman instansi yang dilamar. Daftar link hasil CPNS instansi/kementerian

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
https://twitter.com/BKNgoid
ILUSTRASI - Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;

3. Transkrip asli;

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.

Dokumen yang diunggap saat pemberkasan CPNS 2019
Dokumen yang diunggap saat pemberkasan CPNS 2019 (https://twitter.com/BKNgoid)

Cara ajukan sanggahan jika tidak lulus

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," katanya seperti dikutip dari laman bkn.go.id

Pengunduran diri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved