Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019: Jadwal dan Syarat Administrasi Bagi Peserta yang Lolos
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.
3. Daftar riwayat hidup
Daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai.
Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id dan website lain yang ditentukan panitia.
4. SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 30 Oktober 2020 Besok, Berikut Aturan Penentuan Kelulusan
Baca juga: Cara Cek PENGUMUMAN Hasil Seleksi CPNS 2019 yang Dilaksanakan 30 Oktober 2020 Besok
5. Surat keterangan sehat
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani didapat dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
6. Surat keterangan bebas narkoba
Itu adalah surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Surat itu ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
7. Surat pernyataan
Surat pernyataan disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
Surat itu berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Selain itu berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
