Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019: Jadwal dan Syarat Administrasi Bagi Peserta yang Lolos

Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.

Editor: Muhammad Fatoni
Kompas.com
ILUSTRASI - Foto Saat Tes CPNS 

TRIBUNJOGJA.COM - Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020) besok.

Berikut informasi terkait jadwal pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 beserta syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi peserta yang dinyatakan lolos.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Paryono, mengatakan pengumuman memang akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.

Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.

Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Besok, Simak Ketentuan Pemberkasan bagi Peserta Lulus Berikut Ini

Baca juga: Pejuang CPNS, Ini 5 Hal yang Harus Diketahui Jelang Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019!

Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Bagi peserta yang lolos CPNS 2019 harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan.

Paryono juga  menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.

Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019:

1. Surat lamaran

Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran.

Surat itu telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.

Surat itu ditujukan kepada PPK.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (https://bkpsdm.acehbaratdayakab.go.id/)

2. Fotokopi ijazah/STTB

Selain itu juga diperlukan fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved