CPNS 2019

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 30 Oktober 2020 Besok, Berikut Aturan Penentuan Kelulusan

Para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seleksi CPNS Pemda DIY tahun 2019 mengikuti tahapan protokol kesehatan dan resgistrasi di Jogja Expo Center, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (6/9/2020). SKB CPNS 2029 yang sempat tertunda karena pandemi virus Covid-19 kini kembali dilaksanakan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. 

Tribunjogja.com - Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2019) akan segera dilaksanakan.

Pengumuman Hasil CPNS 2019 akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2020 mendatang.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan pengumuman akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019

Para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada 30 Oktober 2020 pada laman instansi yang dilamar.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (twitter.com/kempanrb / twitter.com/BKNgoid)

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Dikutip dari Twitter @BKNgoid, adapun pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019 sebagai berikut:

1. Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 % dan 60 %.

2. Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 % dari bobot nilai SKB.

Terkait penentuan kelulusan, apabila hasil akhir sama dari integrasi nilai SKD dan SKB Seleksi CPNS 2019 maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Baca juga: Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil CPNS 2019 hingga Penetapan Nomor Identitas Pegawai

Baca juga: Cara Cek PENGUMUMAN Hasil Seleksi CPNS 2019 yang Dilaksanakan 30 Oktober 2020 Besok

Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:

1. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi

2. Diurutkan berdasarkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

3. Diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah

4. Penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved