Gubernur DIY Sri Sultan HB X Belum Tetapkan UMP DI Yogyakarta 2021

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/Il/HK.05/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/Il/HK.05/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut Menaker memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum pada 2021.

Melalui surat edaran tersebut, Ida Fauziah meminta gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Baca juga: Cerita Usna, Perempuan yang Memberi Pakaian kepada Pria Tanpa Busana di Magelang

Baca juga: Wisata Air di Klaten Kembali Dibuka, Begini Persiapan Umbul Ponggok

Baca juga: Update Covid-19  Kulon Progo: 5 Kasus Baru dan 1 Pasien Sembuh Pada 27 Oktober 2020

Gubernur juga diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan persyaratan perundangan-undangan.

Juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan Daerah Istimewa Yogyakarta belum menetapkan dan mengambil sikap terkait surat edaran tersebut.

"Belum, belum, kita belum menetapkan," katanya singkat saat ditemui Tribun Jogja usai meresmikan gedung baru BPD DIY Syariah di Jalan Magelang km 5,5, Sinduadi, Mlati, Sleman, Selasa (27/10/2020).

Ketika ditanya terkait bagaiamana implementasi upah minimum di DIY, Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut akan melihat perkembangan.

"Ya nanti kita lihat perkembangannya," tambahnya.

Baca juga: Tiga Rumah di Pedukuhan Plampang II Kulon Progo Rata dengan Tanah Tertimpa Tanah Longsor

Baca juga: BREAKING NEWS: Status Tanggap Darurat DI Yogyakarta Kembali Diperpanjang Hingga 30 November 2020

Baca juga: Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum 2021, Berikut Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Untuk diketahui DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 1.704.608,25.

Besaran tersebut lebih tinggi 8,51 persen dari tahun 2019.

Pada tahun 2019 DIY menetapkan UMP sebesar Rp 1.570.923.

Penentuan besaran angka UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved