IDEA Yogyakarta Temukan 57 Indikasi Pelanggaran Penyaluran Bansos di DI Yogyakarta
Perkumpulan IDEA Yogyakarta menemukan sedikitnya 57 indikasi pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos)
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perkumpulan IDEA Yogyakarta menemukan sedikitnya 57 indikasi pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) atau program jaring pengaman sosial (JPS) di wilayah setempat.
Temuan tersebut diperoleh dari data posko aduan pemantauan yang dikumpulkan sejak Juni hingga Oktober 2020.
"Kami menyoroti beberapa modus dan titik rawan penyalahgunaan yang sering terjadi dalam penyaluran bantuan sosial. Modus dan titik rawan tersebut antara lain seperti politisasi bantuan, inclusion dan exlusion error, penyaluran/penerimaan ganda, pemotongan nilai bantuan, serta pungutan liar maupun dugaan pelanggaran lain," kata peneliti IDEA Yogyakarta Ahmad Haedar dalam diskusi publik yang digelar daring, Senin (26/10).
Haedar menjelaskan, berdasarkan jenis pelanggaran, terdapat 45 kasus tidak tepat sasaran, pemotongan 4 kasus, lainnya adalah penggelapan, penyaluran ganda dan transparansi data.
Selanjutnya, berdasarkan sebaran wilayah terdapat 35 kasus di Kabupaten Bantul, 4 kasus di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Gunungkidul masing-masing 7 kasus, 1 kasus di Kabupaten Kulon Progo, dan 3 kasus di Provinsi DIY.
Menurut dia, tingginya angka indikasi pelanggaran itu disebabkan oleh sejumlah hal yakni perbedaan metode pendataan, persoalan tata kelola penyaluran maupun data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang tidak diperbarui secara berkala.
Baca juga: Dukung Pembukaan Kembali Bioskop, DPRD Kota Yogya Minta Pemkot Beri Pengawasan Ketat
Baca juga: GeNose UGM Bersaing dengan Produk Luar Negeri, Warek UGM: Butuh Nasionalisme yang Kuat
Baca juga: Datangi DPRD DI Yogyakarta, MPBI DIY Minta Pemerintah Sediakan Perumahan Buruh Bersubsidi
Dalam jenis bantuan PKH, metode pendataan menggunakan metode berbasis Rumah Tangga, sedangkan BST berbasis kepada warga terdampak.
Perbedaan metode pendataan berdampak pada adanya warga yang menerima bantuan secara ganda, sedangkan di sisi lain masih ada warga yang seharusnya berhak menerima namun tidak menerima.
Sementara, pemerintah disebut belum memiliki peraturan mengenai urutan penyaluran bantuan kepada warga yang berhak menerima.
Sedangkan jenis program bantuan sosial memiliki banyak jenis yang disalurkan pada periode waktu yang sama.
Hal ini berdampak, misalnya pada dua jenis bantuan yang berbeda disalurkan dalam waktu yang bersamaan dengan penerima manfaat yang sama pula.
Selanjutnya, dari hasil penelusuran lapangan, DTKS yang dipakai pemerintah ternyata menggunakan data tahun 2015.
Baca juga: Bioskop Empire XXI Yogyakarta Kembali Dibuka Per Hari Ini
Baca juga: Peringatan BMKG : Selasa Besok, Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Berikut Ini
Baca juga: Bantu Belajar Daring Siswa, 4 Titik Wifi Gratis Dipasang di Girpasang Klaten
Sedangkan, kondisi sosial-ekonomi warga terus mengalami perubahan.
Kendati pemerintah desa dianjurkan untuk melakukan verifikasi DTKS, namun hal tersebut ternyata tidak menunjukan hasil yang efektif.
Hal ini terbukti dari adanya kasus yang muncul, misalnya warga yang saat ini masuk kedalam DTKS namun kondisi perekonomian keluarga sudah relatif sejahtera.