Datangi DPRD DI Yogyakarta, MPBI DIY Minta Pemerintah Sediakan Perumahan Buruh Bersubsidi

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Yosef Leon
MPBI DIY saat menggelar pernyataan sikap terkait rencana pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Senin (13/7/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY untuk melakukan audiensi, Senin (26/10/2020).

Mereka membawa enam tuntutan diantaranya mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja sebelum 28 Oktober 2020.

Kedua, para serikat pekerja mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Tuntutan ketiga, mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) 75/2015 tentang pengupahan, serta keempat para serikat pekerja mendesak agar penetapan upah harus sesuai KHL.

Baca juga: Promo Resto Hari Ini: HokBen, Yoshinoya, McD dan KFC

Baca juga: Bioskop Empire XXI Yogyakarta Kembali Dibuka Per Hari Ini

Baca juga: Meski Dibuat Klenger! Gaethje Lakukan Ini Saat Khabib Nurmagomedov Menangis

Tuntutan ke lima, mereka meminta adanya bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh tanpa adanya diskriminasi sesuai UMP.

Sementara tuntutan keenam mereka meminta adanya pembangunan perumahan atau rumah susun untuk pekerja atau buruh yang berserikat dan masih aktif.

Perwakilan MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan kemiskinan menjadi problem klasik DIY.

Dari data yang dihimpun oleh MPBI Jumlah penduduk miskin di DIY pada Maret 2020 sebanyak 475,72 ribu orang, bertambah 34,63 ribu orang terhadap September 2018 dan bertambah 27,25 ribu orang terhadap Maret 2019.

Sementara berdasarkan hasil Susenas Maret 2020 lalu, garis kemiskinan di DIY adalah Rp 463.479 per kapita per bulan.

Garis kemiskinan tersebut meningkat 3,11 % dari kondisi September 2018 yang besarnya Rp449.485 per kapita per bulan.

Sedangkan menurut dia, nilai tambah investasi perusahaan di DIY setiap tahunnya terus meningkat.

Pada tahun 2016 lalu misalnya, nilai tambah pada angka Rp 9,458 triliun.

Nilai itu turun pada 2017 yang hanya menyentuh angka Rp8,021 triliun.

"Nilai itu kembali naik menjadi Rp12,083 di tahun 2019. Ini berdasarkan data statistik perusahaan di DIY," katanya dalam audiensi bersama DPRD serta Disnakertrans DIY di gedung DPRD DIY, Senin (26/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved