Tim Gabungan TNI Polri Tangkap Oknum Brimob di Nabire, Diduga Akan Jual Senjata Serbu M1-6 dan M4
Tim Gabungan TNI Polri Tangkap Oknum Brimob di Nabire, Diduga Akan Jual Senjata Serbu M1-6 dan M4
TRIBUNJOGJA.COM, NABIRE - Seorang oknum anggota Brimob ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri karena diduga akan menjual senapan serbu di wilayah Nabire, Papua.
Oknum polisi berinisial Bripka JH ini diamankan oleh tim gabungan di Nabire pada Kamis(22/10/2020) kemarin.
Selain mengamankan Bripka JH, tim gabungan TNI Polri juga menyita dua buah senapan serbu jenis M-16 dan M4.
Saat ini aparat keamanan tengah mendalami kasus jual beli senapan serbu oleh oknum Brimob tersebut.
"Memang benar tim gabungan berhasil mengagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," kata Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw di Jayapura, Papua, seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Pihaknya masih mendalami kemungkinan senapan serbu itu dipakai untuk memperkuat kelompok bersenjata.
Ia menyatakan, informasi tentang jual-beli senjata api sudah lama terendus.
Namun, baru terungkap dengan diamankannya oknum Brimob tersebut berserta dua pucuk senjata api yang dibawa.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.
Waterpauw menduga, senapan serbu itu nanti digunakan orang atau kelompok untuk menganggu kamtibmas, juga menembak warga sipil dan aparat keamanan.
Kasus jual-beli senjata api itu terbongkar Kamis (21/10/2020) setibanya Brigadir Polisi Kepala JH di Nabire bersama dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.
"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw.
Baca juga: Hasik Investigasi TGPF Terkait Penembakan Anggota TNI dan Warga Sipil Oleh KKB Papua di Intan Jaya
Baca juga: KKB Papua Semakin Brutal, DPR Usul Pemerintah Tambah Pasukan Organik di Intan Jaya
Oknum TNI Jual Peluru
Sebelumnya, pada 2019 silam, petugas dari Pomdam XVII/Cenderawasih menahan oknum prajurit TNI AD, Pratu DAT yang menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari Organisasi Papua Merdeka ( OPM).
Pratu DAT adalah anggota Kodim 1710/Mimika.
Sebelum ditahan di Pomdam, Pratu DAT diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penjualan ratusan amunisi ke OPM.
Pratu DAT sempat buron selama dua pekan sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Sorong, Papua Barat pada 4 Agustus kemarin.
Proses penangkapan Pratu DAT ini cukup sulit dan berlangsung cukup lama.
Pengintaian terhadap tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.
Saat itu, tim gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.
Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.
Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.
Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.
Selain Pratu DAT, dua oknum prajurit TNI Pratu O dan Pratu M juga menjadi tersangka kasus tersebut.
Ketiganya menjual ratusan amunisi kepada warga yang diamankan oleh Satgas Nemangkawi di Jalan Cenderawasih Depan Diana Shooping Center, Kabupaten Mimika, Juli lalu.
Dandim 1710/ Mimika Letkol Inf. Pio L. Nainggolan mengatakan, Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama 1 tahun 11 bulan terhitung hingga 19 Juni 2019.
Di Kodim, Pratu DAT bertugas di bagian staf tata usaha.
"Pratu DAT baru baru bertugas di Kodim selama satu tahun sebelas bulan," kata Pio kepada wartawan di Timika, Selasa (6/8/2019).
Pratu DAT sebelum bertugas di Kodim, Pio enggan menyebutkan.
Meski demikian, ia memastikan bahwa proses hukum kepada anggotanya sudah ditangani Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.
"Mari kita percayakan kepada Pomdam XVII/Cenderawasih untuk penanganan kasusnya," tutur Pio.
Menurut Pio, kasus yang menimpa Pratu DAT merupakan suatu permasalahan yang serius sebab berhubungan dengan KKB.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI di Mimika agar tidak melakukan tindakan serupa, maupun tindakan disiplin lainnya.
"Jadikan kasus ini cambuk untuk tidak melakukan hal yang sama, ataupun melakukan pelanggaran lainnya," pungkas Pio.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Brimob Jual-Beli Senapan Serbu di Papua, Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polisi