Yogyakarta
Paniradya Pati Keistimewan DIY Kembangkan Balai Budaya
Balai Budaya merupakan suatu bangunan sebagai sarana pengembangan seni dan budaya yang ada di Desa atau Kelurahan Budaya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paniradya Pati Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merencanakan program pengembangan potensi kesenian dan kebudayaan di DIY.
Program tersebut menyesuaikan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Desa atau Kelurahan Budaya, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi wajib melakukan pembinaan terhadap Desa atau Kelurahan Budaya.
Paniradya Pati Keistimewan DIY Aris Eko Nugroho menyampaikan setiap desa atau kelurahan yang mengaktualisasikan, mengembangkan dan mengkonversi kekayaan potensi budaya yang dimiliki, di antaranya terkait adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya akan diberikan sarana dan prasarana.
"Fasilitasi ini diarahkan untuk memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menyelenggarakan kegiatan seni dan budaya," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Dinas Kebudayaan Kulon Progo Gelar Potensi Kantong Budaya
Bentuk sarana dan fasilitas untuk pengembangan kebudayaan tersebut antara lain, pembangunan Balai Budaya, penyediaan aksebilitas dan prasarana lingkungan, serta bantuan kostum dan peralatan budaya.
Aris mengatakan, Balai Budaya tersebut merupakan suatu bangunan sebagai sarana pengembangan seni dan budaya yang ada di Desa atau Kelurahan Budaya.
Ia berharap Balai Budaya menjadi ikon dari keberadaan Desa atau Kelurahan Budaya.
"Balai Budaya ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah DIY untuk mengembangkan potensi budaya yang ada di masyarakat," sambungnya.
Selain itu, Balai Budaya diharapkan dapat menjadi pusat aktivitas dan tempat berkumpulnya warga, serta menjadi sentra pembinaan seni dan budaya dan kegiatan pemberdayaan warga misalnya menggelar pelatihan, pertunjukan, dan sebagainya.
"Seniman, budayawan dapat memanfaatkan balai budaya terutama bagi yang belum mempunyai sanggar," imbuh mantan kepala dinas Kebudayaan DIY ini.
Sementara itu Kepala Bidang Urusan Kebudayaan Paniradya Pati DIY Cahyaningsih menambahkan, Balai Budaya diharapkan juga menimbulkan semangat keguyuban dan gotong royong tetap terjalin kuat di masyarakat.
Ia mengatakan, pembangunan Balai Budaya telah dilaksanakan sejak Tahun 2010. Namun demikian, Konsep Balai Budaya semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 ini.
"Dan sampai dengan Tahun 2018 terdapat 22 Balai Budaya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta," jelasnya.
Baca juga: Lestarikan Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan Kulon Progo Gelar Festival Gejog Lesung
Beberapa Balai Budaya yang tersebar di beberapa Kabupaten di DIY sejak 2010 sampai 2018 antara lain.
Kabupaten Sleman:
Desa Argoreja Kecamatan Cangkringan
Desa Sendangmulyo Kecamatan Minggir
Desa Sinduharjo Kecamatan Ngaglik
Desa Wedomartani Kecamatan Ngemplak
Kabupaten Kulon Progo:
Desa Jatimulyo Kecamatan Girimulyo
Desa Brosot Kecamatan Galur
Kabupaten Bantul:
Desa Triwidadi Kecamatan Pajangan
Desa Srigading Kecamatan Sanden
Desa Dlingo Kecamatan Dlingo
Desa Seloharjo Kecamatan Pundong
Desa Trimurti Kecamatan Srandakan
Desa Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro
Kabupaten Gunungkidul:
Desa Jerukwedul Kecamatan Girisubo
Desa Semin Kecamatan Semin
Desa Semanu Kecamatan Semanu
Desa Girisekar Kecamatan Panggang
Desa Katongan Kecamatan Nglipar
Desa Kepek Kecamatan Wonosari
Desa Giring Kecamatan Paliyan
Desa Tambakromo Kecamatan Ponjong
Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo
Desa Beji Kecamatan Ngawen
Desa Bejiharjo Kecamatan Karangmojo
Baca juga: Masing-masing Kabupaten/Kota di DIY akan Memiliki Taman Budaya Bertaraf Internasional
Lebih lanjut, Cahyaningsih mengatakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, selanjutnya konsep Balai Budaya perlu dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
Menurutnya tidak hanya berupa bangunan balai budaya, melainkan juga bangunan-bangunan pendukung untuk mempermudah dalam penggunaan balai Budaya tersebut.
Ia menjelaskan, Tahun 2020 kali ini telah dilaksanakan kajian studi Balai Budaya Desa Budaya, yang memuat antara lain konsep Bangunan Rumah Tradisional Jawa, Filosofi, Susunan dan fungsi, dan bentuk bangunan.
Rencana Konsep balai budaya yang akan dikembangkan itu pun telah muncul. Antara lain, pembangunan pendopo, ruang untuk menyimpan gamelan dan properti lain, fasilitas kamar mandi, ruang ganti, gapura atau penanda, dan sebagainya.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, Paniradya Pati terlebih dahulu melakukan seleksi terhadap desa yang berpotensi.
"Kami juga ada rencana pembangunan fisik balai budaya di antaranya seleksi balai budaya yang akan difasilitasi. Tahapan perencanaan fisik, pembangunan konstruksi rumah, pengawasan, dan evaluasi," ungkapnya.
Tentunya, lanjut Cahyaningsih, lokasi pembangunan Balai Budaya tersebut mengacu pada aturan tata ruang yang berlaku.
Untuk tahun anggaran 2021 mendatang, terdapat tiga desa yang diusulkan untuk dilakukan pembangunan Balai Budaya, yakni Desa Girikerto, Sleman, Desa Sendang Agung, Sleman, dan Desa Panggugharjo, Bantul.
Rencana pelaksanaan pembangunan Balai Budaya Tahun Anggaran 2021 ini akan menggunakan mekanisme melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) langsung ke Pemerintah Desa atau Kelurahan.
"Dengan BKK ini diharapkan kegiatan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien serta keterlibatan masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan wilayahnya," tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)