Kronologi Siswi SMK di Jember Dirudapaksa Tujuh Pemuda, Korban Dicekoki Miras Terlebih Dahulu

Kronologi Siswi SMK di Jember Dirudapaksa Tujuh Pemuda, Korban Dicekoki Miras Terlebih Dahulu

Editor: Hari Susmayanti
via Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJOGJA.COM, JEMBER – Nasib pilu dialami oleh seorang siswi SMK di Kabupaten Jember.

Perempuan berusia 15 tahun tersebut menjadi korban rudapaksa oleh tujuh remaja hingga hamil.

Perbuatan para tersangka dilakukan di tiga lokasi dan waktu yang berbeda sejak Agustus hingga September lalu.

Orang tua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban kebejatan para pelaku akhirnya melaporkan peristiwa pilu yang menimpa anaknya ke polisi.

Enam pelaku berhasil diringkus polisi.

Sementara seorang pelaku lainnya masih buron.

Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf menuturkan setelah mendapatkan laporan dari oran tua korba, polisi langsung menindaklanjutinya.

“Orangtua korban melaporkan pada Rabu kemarin,” kata Ma'ruf, kepada Kompas.com via telepon, Jumat (23/10/2020).

Korban yang masih berumur 15 tahun diketahui hamil setelah dilakukan visum oleh Polsek Jenggawah.

Menurut dia, kronologi pemerkosaan oleh tujuh pemuda itu dilakukan di Desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah.

Namun, dilakukan di tiga titik dengan waktu yang berbeda.

Rudapaksa pertama di lakukan oleh AR dan HL di rumahnya pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00WIB.

Kemudian yang kedua dilakukan pada 5 September 2020 pukul 23.00 WIB di rumah BH. Pelakunya tiga orang, yakni LT, BH dan ER.

Kemudian, aksi rudapaksa ketiga dilakukan pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB di areal persawahan desa tersebut.

Pelaku pencabulannya adalah TH dan DY.

Modus dari pencabulan tersebut yakni korban diajak jalan-jalan, kemudian dibawa ke rumah pelaku.

Setelah itu, korban diberi minuman keras hingga mabuk.

“Setelah mabuk itu baru dilakukan,” ujar dia.

Baca juga: Puntung Rokok jadi Pemicu Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung, 8 Orang jadi Tersangka

Baca juga: Pemerintah Kembali Lakukan Uji Coba Semi Pedestrian Kawasan Malioboro, Ini Jadwalnya

AKP Ma’ruf mengatakan, tujuh orang tersebut merupakan warga satu desa, yakni Desa Kemuning Sari.

Enam di antaranya sudah diamankan oleh Polsek Jenggawah.

Sedangkan satu orang masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Enam pelaku tersebut sudah mengakui perbuatannya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, tujuh pelaku tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Miras, Siswi SMK Diperkosa 7 Pemuda hingga Hamil 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved