Yogyakarta

Wacana Pemberlakuan UMSK Yogya Butuh Proses Panjang

Pemkot Yogyakarta melalui dinas terkait telah melakukan penganggaran untuk membahas secara komprehensif rencana pemberlakuan UMSK.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Sekjen Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan menuturkan bahwa KHL pekerja atau buruh di Yogyakarta secara merata belum terpenuhi.

Baca juga: Penentuan Gaji/Upah Buruh Tahun 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta

Sehingga pemda DIY harus menetapkan UMP/UMK sesuai KHL dan menolak wacana peniadaan kenaikan upah tersebut di tahun 2021.

"Menyusul dengan wacana tersebut, kami tegas menolak. Pasalnya KHL pekerja belum terpenuhi. Disamping itu UMP di DIY masih sangat murah," terang Irsyad.

Ia menjelaskan hasil survei KHL 2020 dari pihaknya menyatakan bahwa upah layak bagi buruh di Kota Yogyakarta berkisar Rp3,3 juta.

Namun UMK hanya berkisar Rp2 juta.

Di Kabupaten Sleman, survei KHL berkisar Rp3,2 juta, untuk UMK sendiri sebesar Rp1,8 juta.

Ia menambahkan jika hal ini tak digubris pemerintah, ketimpangan ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat tak akan terselesaikan, sehingga terus menambah angka kemiskinan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved