Tiga Warga Papua Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Ini Alasannya
Tiga warga Papua Zakarias Horota, Agustinus R Kambuaya, dan Elias Patege menilai UU Cipta Kerja telah merenggut hak mereka sebagai warga negara
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tiga warga Papua menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga warga tersebut yakni Zakarias Horota, Agustinus R Kambuaya, dan Elias Patege menilai UU Cipta Kerja telah merenggut hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurut mereka, UU Cipta Kerja ini mengurangi partisipasi publik, terutama dalam hal proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Undang-undang a quo telah mereduksi partisipasi para pemohon untuk turut serta dalam proses penyusunan Amdal," tulis pemohon dalam dokumen permohonan yang diunggah di laman resmi MK RI, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Kamis (22/10/2020).
Melalui UU Cipta Kerja, penyusunan dokuken Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.
Padahal, semula, dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur, Amdal disusun tidak hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak, tetapi juga pemerhati lingkungan hidup dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
Menurut pemohon, UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.
"Maka dari itu keberlakuan undang-undang a quo yang mereduksi partisipasi masyarakat berimplikasi pada hilangnya kesempatan masyarakat untuk menyuarakan dan mendapatkan perlindungan hak-hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 28H Ayat (1) UUD NRI 1945," kata pemohon.
Baca juga: Di Hadapan Buruh, Bima Arya Akui UU Cipta Kerja Banyak Catatan, Akan Sampaikan Keberatan ke Presiden
Baca juga: ARB Sebut Tidak Percaya dengan Perppu dan Judicial Review UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja juga dinilai mengkomersialisasikan pendidikan.
Hal ini dilihat dari bunyi Pasal 65 Ayat (1) yang menyebut bahwa perizinan usaha tidak berlaku pada sektor pendidikan kecuali lembaga pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus.
Ketentuan tersebut dinilai mendiskriminasi kawasan ekonomi khusus sehingga di kawasan tersebut pendidikan harus memiliki izin usaha.
Menurut pemohon, hal ini bisa diartikan komersialisasi pendidikan.
"Keberlakuan undang-undang a quo yang mengkomersialisasikan pendidikan berdampak yaitu diskriminasi kesempatan menikmati pendidikan secara merata dan mencederai hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945," terang pemohon.
Selain secara materil, para pemohon menggugat UU Cipta Kerja juga dari segi formil.
Pemohon berpandangan, pembentukan UU tersebut melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-pengucapan-putusan-mk-sengketa-hasil-pilpres-2019-pantau-siaran-langsung-di-sini.jpg)