Penanganan Covid
Perusahaan Telekomunikasi di Sleman Bisa Kena Sanksi Lebih Berat Jika Tak Taat Protokol Kesehatan
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman merekomendasikan sebagian karyawan untuk bekerja dari rumah.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyebut ada kemungkinan perusahaan telekomunikasi di Kapanewo Depok, Sleman bisa dikenakan sanksi, jika tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Setelah dikabarkan adanya penularan COVID-19 di perusahaan telekomunikasi tersebut, pihaknya telah berkoordinasi, terutama pada penerapan protokol kesehatan.
Pihaknya juga telah memberikan evaluasi terkait ruang kerja, yang harus menerapkan jarak minimal 1,5 meter.
Selain pengaturan jarak, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman juga merekomendasikan sebagian karyawan untuk bekerja dari rumah.
"Perusahaan sudah disarankan untuk melakukan sterililasi dengan disinfektan. Karyawan bisa WFH (work from home), tetapi kan tidak semua pekerjaan bisa didaringkan. Kegiatan bisa berjalan kembali, tetapi untuk karyawan yang benar-benar sehat,"katanya, Senin (19/10/2020).
"Kemarin sudah ada evaluasi work space, sudah berjarak. Dan harus ada komitmen, belajar dari kasus yang sudah terjadi harus ada perbaikan. Kemarin Satpol PP juga sudah menyampaikan terkait operasi yustisi, apakah peroarangn atau perusahaan. kalau perusahaan, dan terjadi pengulangan tentu ada sanksi yang lebih berat,"sambungnya.
Untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran, pihaknya meminta perkantoran di Sleman memiliki satgas COVID-19.
Dengan demikian, satgas COVID-19 dapat memastikan protokol kesehatan benar-benar dipatuhi.
Menurut Peraturan Bupati Nomo 37.1 Tahun 2020, pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif Rp100.000, dan paling berat adalah penutupan atau penghentian sementara operasional usaha.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Susmiarto, mengungkapkan pihaknya pernah melakukan operasi di perusahaan telekomunikasi di perusahaan telekomunikasi pada Sabtu (10/10/2020) lalu.
Dalam operasi tersebut ada beberapa protokol yang belum dilaksanakan, yaitu pengukuran suhu seharusnya dilaksanakan sejak masuk di pintu gerbang sebelum parkir, belum ada ruang isolasi khusus untuk istirahat sementara (bila suhu di atas 37.5 derajat celsius).
Pihaknya menilai penularan di ruangan tersebut masih tinggi, sebab menggunakan AC central.
"Sebelumnya kami sudah melakukan operasi ke sana. Kami juga membagikan masker bagi yang tidak memakai masker. Kami juga sampaikan terkait prookol pencegahan COVID-19 dan agar tegas dalam menegakkan peraturan pada karyawan,"ungkapnya.
Terkait operasi kedua setelah terjadi penularan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.