MUI Sempat Minta Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja, Tapi Begini Jawaban Presiden Jokowi

MUI Sempat Minta Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja, Tapi Begini Jawaban Presiden Jokowi

Tayang:
Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi usai konferensi pers di Gedung MUI, Selasa (3/3/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Muhyiddin Junaidi mengungkapkan Presiden Jokowi tidak bisa membatalkan UU Cipta Kerja meski mendapatkan banyak penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

Presiden Jokowi tidak bisa membatalkan UU Cipta Kerja karena pengajuannya merupakan inisiatif dari pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi saat MUI bertemu di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (16/10/2020) yang lalu.

Dalam pertemuan tersebut, MUI meminta agar presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja yang diprotes oleh masyarakat.

"Kami MUI minta agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu.

Tapi Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah," kata Muhyiddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Muhyiddin mengatakan, permintaan untuk menerbitkan Perppu itu sesuai aspirasi sejumlah masyarakat yang selama ini menyampaikan aspirasi ke MUI.

Salah satunya adalah para pekerja yang merasa hak-haknya dipangkas.

Namun menurut Muhyiddin, Presiden dalam pertemuan itu lebih menekankan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (dok.istimewa)

MUI pun diminta memberi masukan.

Baca juga: Besok Kembali Turun ke Jalan, BEM SI Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja

Baca juga: Menkominfo RI Berharap UU Cipta Kerja Jadi Payung Hukum Transformasi Digital Bagi UMKM dan Koperasi

Namun, Muhyidin menilai sebaik apapun aturan turunan yang disusun pemerintah nantinya, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja.

"Sebab, PP atau Perpres kan tak bisa melampaui UU," kata dia.

Oleh karena itu, Muhyiddin menyesalkan MUI baru diundang Jokowi untuk memberi masukan setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Kendati demikian, ia menyebut MUI tetap akan melakukan kajian menyeluruh pada naskah final UU Cipta Kerja.

Setelah itu MUI baru akan memberi masukan konkret ke pemerintah.

Oleh karena itu lah MUI meminta salinan naskah final tersebut ke Jokowi.

Naskah itu pun sudah diantarkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Karena sejauh ini masih simpang siur tentang originalitas UU tersebut yang beredar.

Maka MUI ingin membahas itu secara menyeluruh dan harus punya naskah asli," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Kami Minta Perppu Batalkan UU Cipta Kerja, tetapi Presiden Bilang Tidak Bisa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved