Gunungkidul

Turun, Pemilih Tetap Pilkada Gunungkidul 2020 Capai 599.850 Jiwa

Ada 599.850 pemilih tetap di Pilkada Gunungkidul pada 2020. Mereka terdiri dari 292.093 pemilih laki-laki dan 307.757 pemilih perempuan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak Desember mendatang.

Namun, jumlah pemilih tetap ini turun ketimbang Pilkada periode sebelumnya.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi, ada 599.850 pemilih tetap di Pilkada 2020.

"Rinciannya 292.093 pemilih laki-laki dan 307.757 pemilih perempuan," kata Hani, Minggu (18/10/2020).

Jika dibandingkan dengan Pilkada periode sebelumnya, ia mengatakan saat itu ada sekitar 605 ribu pemilih tetap.

Baca juga: KPU Gunungkidul Susun Konsep Debat Paslon Pilkada 2020

Angka hasil rekapitulasi ini juga turun dibandingkan saat Daftar Pemilih Sementara (DPS) yaitu mencapai 600.825 jiwa.

Hani menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan jumlah pemilih tetap turun pada Pilkada tahun ini.

Mulai dari ada pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili hingga pemilih yang berstatus TNI/POLRI, yang mana mereka tidak memiliki hak pilih.

"Bisa dikatakan proses verifikasi pemilih kali ini juga kami lakukan lebih mendetail, sehingga berpengaruh pada penurunan tersebut," jelasnya.

Angka pemilih tetap tersebut juga didapatkan setelah mendapat masukan dari masyarakat.

Berdasarkan proses tersebut, didapatkan pemilih tak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.184 jiwa dari 600.825 jiwa dalam DPS.

Baca juga: Bawaslu Gunungkidul Tetapkan 25 Lokasi Steril dari Alat Peraga Kampanye

Namun dari masukan masyarakat, KPU juga mendapatkan informasi adanya pemilih baru sebanyak 2.209 jiwa.

Hani memastikan penambahan tersebut sudah melalui kajian terukur.

"Bagi mereka yang belum terdaftar tapi punya hak pilih juga tetap bisa menggunakannya saat Pilkada nanti," ujarnya.

Hani menjelaskan, pemilih yang belum masuk DPT nantinya bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-EL saat pencoblosan di TPS.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved