Kriminalitas

Paska Unjuk Rasa di Gedung DPRD DI Yogyakarta, Polisi Baru Ungkap 4 Tersangka dari 9 Laporan Perkara

Sampai saat ini total sudah ada sembilan Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polda DIY maupun ke Polresta Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pihak kepolisian masih kesulitan mengungkap siapa pelaku pelempar bom molotov yang membakar satu toko di kawasan Malioboro saat unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini total sudah ada sembilan Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polda DIY maupun ke Polresta Yogyakarta

Namun, kepolisian baru berhasil mengungkap satu perkara saja yakni terkait percobaan pembakaran pos Polisi di Jalan Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mendesak agar pelaku pembakaran kafe legian supaya menyerahkan diri, untuk menjalani proses hukum atas kejadian yang merugikan Rp699 juta tersebut.

Baca juga: Polresta Yogyakarta Sebut Tersangka Demo Ricuh Penolak Omnibus Law Kemungkinan Bertambah

Sejauh ini Polda DIY baru terima satu laporan polisi (LP) terkait aksi massa penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, di gedung DPRD beberapa pekan lalu.

Laporan tersebut berupa pengrusakan dan pembakaran kafe Legian yang saat ini masih belum berhasil ditemukan pelakunya.

Sementara delapan laporan lainnya menjadi pekerjaan rumah Polresta Yogyakarta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kesuksesan polisi sejauh ini baru menetapkan empat tersangka yang diamankan di Polresta Yogyakarta terkait laporan percobaan pengrusakan pos polisi.

Keempatnya merupakan IM (16), warga Kasihan, Bantul; SB (17), warga Ngampilan, Kot Yogyakarta; LA (17), warga Danurejan, Yogyakarta; dan CF (19), warga Danurejan, Yogyakarta.

Baca juga: Polresta Yogyakarta Periksa Enam Saksi Buntut Ricuh Demo Tolak Omnibus Law

"Yang pembakaran kafe Legian belum ada tanda-tanda. Saya tegaskan pelaku lebih baik menyerahkan diri. Karena harus bertanggung jawab atas semuanya," katanya, Minggu (18/10/2020).

Kendala dalam penyelidikan kali ini, menurut Yuliyanto kepolisian masih sulit mengidentifikasi pelaku yang ada pada rekaman CCTV yang telah dijadikan sebagai bahan penyelidikan.

Selain itu, lanjut Yuliyanto, dari banyaknya video rekaman CCTV yang dikumpulkan, kepolisian masih belum cukup untuk menjadikan itu sebagai petunjuk.

"Ya kendalanya petunjuknya sedang dipelajari. Dari video itu, masih dicari yang melempar bom molotov itu siapa," urainya.

Sementara untuk proses pemeriksaan saksi-saksi, sejauh ini kepolisian baru memeriksa pemilik kafe Legian dan dua karyawan di kafe tersebut.

Kini pihaknya masih harus berjuang untuk memburu siapa dalang dari aksi kerusakan tersebut.

Baca juga: Polresta Yogyakarta Pidanakan Empat Terduga Pelaku Kericuhan Tolak Omnibus Law

Dari total sembilan laporan polisi tersebut, kepolisian baru mengungkap satu perkara yang telah ditetapkan tersangkanya.

Saat disinggung apakah empat tersangka tersebut masih ada keterkaitan dengan pelaku pengrusakan di tempat lain, polisi masih belum berani menyimpulkan.

Sedangkan bentuk laporan lain di antaranya, laporan pengrusakan dua motor dinas kepolisian, pengrusakan mobil pribadi satu, pengrusakan dua kendaraan milik umum, dan akan menyusul beberapa laporan pengrusakan fasilitas lain.

"Kalau yang mobil pribadi itu milik anggota. Mereka membawa logistik, lalu dijadikan sasaran pengrusakan. Totalnya delapaj laporan di Polresta, satu yang Legian dilaporkan ke Polda," kata Yuli.

Sementara sejauh ini, pelaporan kerusakan di gedung dewan masih belum diterima oleh pijak kepolisian. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved