Penanganan Covid

Dinas Pariwisata Sleman Terima 173 Permohonan Verifikasi Pariwisata

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, terutama Dinas Pariwisata menerima 173 permohonan verifikasi usaha jasa pariwisata.

Tayang:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, terutama Dinas Pariwisata menerima 173 permohonan verifikasi usaha jasa pariwisata.

Namun belum semua permohonan dikabulkan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Sudarningsih mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 telah memberikan rekomendasi atas 16 destinasi pariwisata dan 98 usaha jasa pariwisata

"Belum semua mendapat rekomendasi. Ada 59 usaha jasa pariwisata dan destinasi wisata yang masih dalam proses verifikasi," katanya, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Kepatuhan Protokol Kesehatan di Sleman Baik

Ia mengungkapkan destinasi dan usaha jasa pariwisata juga harus menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Untuk itu diperlukan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman, agar memastikan protokol kesehatan diterapkan.

Adapatasi kebiasaan baru saat ini, menjadi instrumen kelayakan dari operaisonal usaha jasa pariwisata maupun destinasi pariwisata.

Diperlukan konsistensi pula agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan.

"Uji coba operaisonal terbatas pada usaha-usaha jasa pariwisata maupun destinasi pariwisata tetap harus melaksanakan protokol kesehetan. Dalam penerapan SOP protokol kesehatan juga harus konsisten,"ungkapnya.

Untuk mewujudkan pariwisata yang aman dari COVID-19, diperlukan kerjasama berbagai pihak.

Selain pengelola yang wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan COVID-19, pengujung juga harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Jika terjadi pelanggaran, tentu ada sanksi yang diberikan.

Baca juga: Gugas Penanganan Covid-19 Sleman Dorong Perkantoran Bentuk Satgas

Sanksi tersebut termaktub dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam Perbup tersebut sanksi diberikan untuk perorangan juga untuk pengelola atau penanggungjawab tempat umum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved