Penanganan Covid
Dinas Pariwisata Sleman Terima 173 Permohonan Verifikasi Pariwisata
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, terutama Dinas Pariwisata menerima 173 permohonan verifikasi usaha jasa pariwisata.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, terutama Dinas Pariwisata menerima 173 permohonan verifikasi usaha jasa pariwisata.
Namun belum semua permohonan dikabulkan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Sudarningsih mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 telah memberikan rekomendasi atas 16 destinasi pariwisata dan 98 usaha jasa pariwisata.
"Belum semua mendapat rekomendasi. Ada 59 usaha jasa pariwisata dan destinasi wisata yang masih dalam proses verifikasi," katanya, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Kepatuhan Protokol Kesehatan di Sleman Baik
Ia mengungkapkan destinasi dan usaha jasa pariwisata juga harus menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
Untuk itu diperlukan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman, agar memastikan protokol kesehatan diterapkan.
Adapatasi kebiasaan baru saat ini, menjadi instrumen kelayakan dari operaisonal usaha jasa pariwisata maupun destinasi pariwisata.
Diperlukan konsistensi pula agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan.
"Uji coba operaisonal terbatas pada usaha-usaha jasa pariwisata maupun destinasi pariwisata tetap harus melaksanakan protokol kesehetan. Dalam penerapan SOP protokol kesehatan juga harus konsisten,"ungkapnya.
Untuk mewujudkan pariwisata yang aman dari COVID-19, diperlukan kerjasama berbagai pihak.
Selain pengelola yang wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan COVID-19, pengujung juga harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Jika terjadi pelanggaran, tentu ada sanksi yang diberikan.
Baca juga: Gugas Penanganan Covid-19 Sleman Dorong Perkantoran Bentuk Satgas
Sanksi tersebut termaktub dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam Perbup tersebut sanksi diberikan untuk perorangan juga untuk pengelola atau penanggungjawab tempat umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)