Penanganan Covid
Dinas Pariwisata Sleman Terima 173 Permohonan Verifikasi Pariwisata
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, terutama Dinas Pariwisata menerima 173 permohonan verifikasi usaha jasa pariwisata.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Bagi perorangan, sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi, pembinaan Bela Negara, kerja sosial, kegaiatan olahraga, dan denda administratif paling banyak Rp100.000.
Sedangkan sanksi paling berat bagi pengelola atau penanggungjawab tempat umum adalah penutupan sementara.
"Harapannya masyarakat bisa segera beradaptasi dengan kebiasaan baru ini (adanya protokol kesehatan). Sehingga perilaku masyarakat juga berubah, termasuk juga dalam kegiatan berwisata," ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. Tribunjogja.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu 3M:
- Wajib Memakai masker
- Wajib Menjaga jarak dan menghindari kerumunan
- Wajib Mencuci tangan dengan sabun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)