Sleman

Kepatuhan Protokol Kesehatan di Sleman Baik

Satpol PP rutin melakukan operasi protokol kesehatan di berbagai tempat, dari jalan raya, fasilitas publik hingga titik keramaaian.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepatuhan warga Sleman dalam menaati protokol kesehatan sudah baik.

Hal itu disampaikan oleh Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Susmiarto. 

Satuan Polisi Pamong Praja rutin melakukan operasi protokol kesehatan di berbagai tempat, mulai dari jalan raya, fasilitas publik, hingga titik keramaian.

Hasilnya sebagian besar masyarakat sudah menaati protokol kesehatan, terutama memakai masker. 

"Sebagaian besar masyarakat sudah memiliki kesadaran yang baik. Misalnya saja hari ini, kami operasi di pasar tradisional. Dari ratusan pedagang dan pengunjung, hanya 14 saja yang tidak memakai masker,"katanya pada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS: Temuan 62 Kasus Konfirmasi Covid-19 Hasil Tracing Perusahaan Telekomunikasi di Sleman

Meski kesadaran masyarakat sudah bagus, pihaknya terus melakukan edukasi. Sehingga masyarakat bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru, yaitu disiplin protokol kesehatan

Tidak hanya menyasar perorangan saja, Satpol PP Kabupaten Sleman juga menyasar pengelola tempat dan fasilitas publik.

Tujuannya agar pengelola juga ikut menyiapkan fasilitas dan turut mengingatkan masyarakat terkait protokol kesehatan.

"Kami juga lihat, apakah di tempat atau fasilitas umum sudah tersedia tempat cuci tangan atau belum. Kalau masih belum mencukupi, kami ingatkan pengelola. Kami juga minta agar pengelola ikut memberikan edukasi pada masyarakat (pengunjung),"terangnya.

Bupati Sleman juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan COVID-19.

Dalam Perbup tersebut, termuat sanksi-sanksi bagi para pelanggar. 

"Kami berikan sanksi, tetapi masih sebatas sanksi sosial. Supaya lebih dikenang oleh para pelanggar. Pelanggar juga kami berikan masker, dan kami berikan sosialiasi. Sejauh ini belum ada yang dikenakan sanksi denda,"ujarnya. 

Baca juga: Cegah Kelelahan, Dinkes Sleman Atur Jadwal Tenaga Tracing

Sejak Perbup Nomor 37.1 Tahun 2020 ditetapkan, sudah lebih dari 2.000 pelanggar yang dijaring operasi protokol kesehatan.

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, pihaknya berkoordinasi dengan Kapanewon hingga Kalurahan di Kabupaten Sleman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved