Dialog Nasional Penentuan Upah Sempat Memanas, Unsur Serikat Menolak Upah 2021 Sama dengan 2020
Lebih kurang dua pekan lagi atau pada 1 November 2020 yang akan datang, pemerintah dan dewan pengupahan nasional sudah harus memutuskan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Ia menegaskan dalam usulan dari dewan pengupahan perwakilan SP selama ini meminta pemerintah agar mampu mendukung keuangan para serikat pekerja atau buruh di DIY yang terdampak Covid-19.
Masih kata Miko, usulan dari dewan pengupahan nasional ketika rapat nasional kemarin ditolak oleh unsur serikat pekerja.
"Memang dialog kemarin sempat memanas. Dan usul dari dewan pengupahan itu kami tolak semua. Akhirnya ada pandangan baru antara unsur sp dan unsur pengusaha atau Apindo," tegas dia.
Usulan dari unsur serikat pekerja tersebut, lanjut Miko, berupa penetapan UMP, dan UMK diserahkan ke masing-masing dewan pengupahan daerah.
Dengan alasan, para dewan pengupahan daerah lebih paham kondisi keuangan di tiap-tiap daerah.
Selain itu, maksud dari pandangan tersebut adalah supaya masing-masing daerah melakukan survei yang nantinya menjadi kebijakan penetapan upah tahun 2021 dapat benar-benar menuju pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Yang kami sampaikan kemarin itu berupa usulan penetapan UMP dan UMK dan UMSP sebaiknya ditetapkan oleh masing-masing dewan pengupahan provinsi," tegasnya.
Lebih lanjut dia menegaskan jika semua usulan dari dewan pengupahan nasional dicoret karena hampir semua perwakilan dewan pengupahan provinsi dari unsur serikat pekerja menolak.
Sikap tersebut menurut Miko sebagai bentuk kehati-hatian dari dewan pengupahan unsur pekerja, lantaran tak ingin pihaknya disebut melegitimasi terkait dengan penetapan upah 2021 yang direkomendasikan oleh unsur pengusaha sama seperti tahun ini.
Baca juga: Soal Kelanjutan Kompetisi Liga 1 2020, Ini Pendapat Pelatih Kawakan Indonesia
Baca juga: Liga 1 2020 Belum Jelas : PSM Putuskan Kembali ke Makassar, Barito Putera Liburkan Pemain
"Semua unsur serikap pekerja menolak itu. Karena kami menduga itu sebagai upaya melegitimasi keputusan terkait penetapan upah 2021 mendatang," ungkapnya.
Dua rekomendasi yang dihasilkan dari dialog nasional kemarin masih akan ditimbang oleh Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) RI.
Sampai saat ini Miko masih belum mengetahui kapan hasil putusan dari Kemenaker tersebut diumumkan.
"Ada dua rekomendasi akhirnya. Dari dewan pengupahan nasional unsur pengusaha minta upah 2021 masih sama dengan tahun ini. Sementara kami menolak itu, karena harus ada kenaikan upah di 2021. Sampai saat ini belum ada kabar dari kementerian dan dinas tenaga kerja," tutup Miko. (hda)