Viral Mahasiswi Naik Motor Tiga Jam Temui Ganjar Pranowo Curhat Soal KIP, Begini Tanggapan Kampus

Pihak kampus Universitas Tidar (Untidar) Magelang menanggapi soal video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
Instagram @ganjar_pranowo
Mahasiswi Untidar, Clarissa Dianputri, yang mengendarai sepeda motor selama tiga jam dari Banjarnegara menuju kediaman Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menemui Ganjar dan curhat soal sulitnya pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di kampusnya, Jumat (9/10/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pihak kampus Universitas Tidar (Untidar) Magelang menanggapi soal video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Di mana seorang mahasiswi Untidar, Clarissa Dianputri, mengendarai sepeda motor selama tiga jam dari Banjarnegara menuju kediaman Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Tujuan menemui Ganjar yakni curhat soal sulitnya pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di kampusnya.

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama (BAKPK) Untidar, Giri Atmoko, mengatakan, pihaknya membenarkan Clarissa Dianputri adalah mahasiswa baru Untidar yang diterima dari jalur SBMPTN Tahun 2020 di Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Baca juga: Duta Besar RI untuk Afrika Selatan: Ada 3 Kondisi Destinasi Wisata yang Harus Disiapkan

Baca juga: Bawaslu Kota Magelang Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

"Clarissa telah terdaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah. Data ini diterima dari pengelola KIP Kuliah pusat yang dikirimkan kepada UNTIDAR bersamaan dengan pengumuman kelulusan mahasiswa baru yang lolos di UNTIDAR pada jalur SBMPTN," katanya, Kamis (15/10/2020).

Giri mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam proses penetapan seorang calon penerima menjadi penerima KIP Kuliah.

Rapat penetapan KIP Kuliah di UNTIDAR yang pertama dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 dihadiri pimpinan universitas, fakultas dan pengelola KIP-K Universitas Tidar.

Rapat pertama ini membahas penetapan mahasiswa calon penerima KIP-K jalur SBMPTN dengan menggunakan data sekunder yang ada di sistem KIP-K pusat.

Belum ada hasil, maka dilanjut rapat kedua.

Rapat kedua dihasilkan draft Surat Keputusan (SK) penetapan yang telah selesai diolah oleh Tim Pengelola KIP-K Universitas Tidar.

"Kamis (8/10/2020) lalu diteruskan ke unit Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian (HTK) untuk mendapatkan legalisasi secara hukum di tingkat universitas (legal drafting). Selanjutnya legal drafting diteruskan ke pihak Rektor untuk ditanda tangani untuk ditetapkan menjadi sebuah Surat Keputusan Rektor yang sah," tuturnya.

Baru Senin (12/10/2020) proses keseluruhan telah selesai dan pada pukul 16.58 WIB Surat Keputusan Penetapan KIP Kuliah Mahasiswa Baru Jalur UTBK-SBMPTN UNTIDAR TA 2020/2021 Nomor 683/UN57/K/KM/2020 diunggah di laman https://untidar.ac.id.

Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, BAKPK UNTIDAR, David Budhi Hartono SE MM menambahkan bahwa proses KIP Kuliah masih berlanjut ke proses pencairan dana di system KIP-K Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pencairan biaya hidup mahasiswa dan UKT mahasiswa penerima KIP-K.

Baca juga: Peringatan BMKG : Besok Jumat, Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Ini

Baca juga: Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Pendekatan Diplomasi Budaya Penting untuk Memajukan Sektor Pariwisata

"Rabu (14/10/2020), proses pengajuan pencairan sudah masuk di sistem KIP-K sekaligus merupakan tahap akhir dari rangkaian penetapan mahasiswa penerima KIP-K. Tahap-tahap penetapan mahasiswa penerima KIP-K dimulai dari pencalonan mahasiswa KIP-K di sistem KIP-K, verifikasi data, rapat penetapan, pembuatan SK penetapan, penetapan mahasiswa di system KIP-K dan proses pencairan di sistem KIP-K," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved