Bawaslu Kota Magelang Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Pelanggaran lainnya adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum lurah di salah satu kecamatan di Kota Magelang.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Rendika Ferri K
Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, saat diwawancarai usai penetapan DPT di Hotel Puri Asri, Kota Magelang, Kamis (15/10/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang menemukan satu pelanggaran protokol kesehatan dan satu diduga pelanggaran netralitas ASN saat masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 di Kota Magelang.

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, mengatakan, pihaknya mencatat ada satu pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye dan kegiatan kampanye dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Pihaknya pun memberikan peringatan tertulis.

"Ada satu pelanggaran protokol kesehatan satu. Yang satunya terkait dengan kegiatan kampanye yang tanpa STTP, kita beri peringatan. Satu jam, kalau tidak selesai, rencana akan kami bubarkan. Tetapi tak sampai satu jam sudah bubar. Kita beri peringatan, kalau satu jam tidak diindahkan baru kita bubarkan. Kami beri peringatan tertulis," tuturnya, usai penetapan DPT di Hotel Puri Asri, Kota Magelang, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: KPU Kota Magelang Akan Sediakan Bilik Khusus Untuk Pemilih Bersuhu Di Atas 37,3 Celcius

Baca juga: KPU Kota Magelang Tetapkan 93.609 Pemilih dalam DPT Pilkada 2020

Yayuk, sapaan akrabnya, mengatakan pelanggaran lainnya adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum lurah di salah satu kecamatan di Kota Magelang.

Orang yang bersangkutan diketahui datang ke acara di posko pemenangan salah satu paslon.

Saat ditanya, yang bersangkutan hadir sebagai pemantau protokol kesehatan.

Namun, ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan dan tak mengenakan masker.

Kejadiannya terjadi pada kamis minggu lalu.

"Beliau datang ke posko pemenangan. Saat kita tanya, hadir sebagai undangan? tidak. Kemudian kita klarifikasi. Beliau, kehadiran di sana mengaku sebagai pemantau protokol kesehatan. Hadir di sana, duduk, tetapi kok tidak protokol kesehatan, tak membawa masker," katanya.

Atas temuan itu, Yayuk mengatakan, pihaknya telah mengundang yang bersangkutan dan meminta klarifikasi.

Baca juga: Wali Kota Magelang Apresiasi Kesigapan Kelurahan Wates Hadapi Pandemi Covid-19

Baca juga: Proyek Pembangunan Fisik, Dinas PUPR Kota Magelang Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan

Klarifikasi dilakukan pada hari senin-selasa kemarin.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan kajian melalui divisi penindakan.

"Sekarang belum selesai klarifikasi, baru kajian. Klarifikasi baru dua hari yang lalu. Kejadiannya kamis. Klarifikasi hari senin kalau tidak selasa. Sekarang masih kajian. Kita tanya detail kemarin kita ke sana, kita tanya-tanya terkait beliau hadir sebagai apa," katanya.

Jika terbukti melanggar, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait laporan pelanggaran itu.

"Kalau terkait dengan pelanggaran yang lain, kita tak ada wewenang. Jadi kita merekomendasikan kepada KASN. Soal netralitas ASN. Bukti ada. Kita kaji, klarifikasi," tuturnya. (rfk)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved