Penanganan Covid

KPU Bantul Sediakan Bilik Suara Khusus untuk Pemilih dengan Suhu Tubuh di atas 37,3 derajat

KPU Bantul terus melakukan persiapan menjelang digelarnya pemungutan suara di Pilkada Bantul pada 9 Desember 2020 mendatang.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul terus melakukan persiapan menjelang digelarnya pemungutan suara di Pilkada Bantul pada 9 Desember 2020 mendatang.

Nantinya, pelaksanaan pemungutan suara dipastikan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.

Satu di antaranya disediakan bilik suara khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat. 

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan, bilik suara khusus akan ditempatkan di seputaran area Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada 2.085 TPS di Pilkada Bantul.

Nantinya, masing-masing TPS akan mendapatkan empat bilik suara.

Baca juga: 704.688 Pemilih Tercatat dalam DPT Pilkada Bantul

Tiga bilik suara digunakan untuk pemilih dengan suhu normal. 

"Sedangkan satu bilik suara khusus, untuk melayani pemilih dengan suhu di atas 37.3 derajat," kata dia, Rabu (14/10/2020). 

Didik mengatakan, selain menyediakan bilik suara khusus, masing-masing TPS juga akan mendapatkan satu stel hazardous materials atau hazmat, sebagai pakaian dekontaminasi.

Pakaian tersebut akan digunakan oleh petugas KPPS bilamana dibutuhkan pendampingan, bagi pemilih yang diketahui memiliki suhu tubuh di atas 37.3 derajat. 

Secara umum, kata Didik, pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada 2020 akan dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara ketat.

Ketika pemilih datang ke TPS maka akan langsung diminta untuk mencuci tangan ditempat yang telah disediakan.

Kemudian, pengecekan suhu badan.

Baca juga: KPU Bantul Buka Pendaftaran 14.588 Petugas KPPS, Terbuka Pula Bagi Penyandang Disabilitas

Setelah itu, pemilih masuk ke dalam TPS untuk mengumpulkan surat pemberitahuan dan mendapatkan sarung tangan sekali pakai. 

Lalu, menunggu di ruang tunggu yang letak kursinya telah dibuat berjarak.

Nantinya, untuk menghindari kerumunan TPS dibuat lebih luas dibanding pemilihan sebelumnya, dengan ukuran minimal 10 x 8 meter persegi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved