DPR Resmi Serahkan Draf UU Cipta Kerja Kepada Presiden Jokowi Lewat Mensesneg

DPR Resmi Serahkan Draf UU Cipta Kerja Kepada Presiden Jokowi Lewat Mensesneg

Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Mensesneg, Pratikno saat diskusi Sharing session yang diselenggrakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di Hotel Santika Premiere Jogja, Kamis (25/1/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA  - Setelah sempat muncul beberapa versi, DPR akhirnya secara resmi menyerahkan draf Undang-undang Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi.

Penyerahan draf UU Cipta Kerja dilaksanakan secara langsung oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.

Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.

Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.

Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman.

Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Belum Bisa Diakses Publik, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin

Baca juga: Viral Video Ambulans Dikejar dan Ditembaki Polisi Saat Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Sebelumnya, beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.

Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.

Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.

Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved