Draf UU Cipta Kerja Belum Bisa Diakses Publik, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin
Draf UU Cipta Kerja Belum Bisa Diakses Publik, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - DPR merencanakan untuk mengirimkan draf Undang-undang Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi pada Rabu (14/10/2020) hari ini.
Namun hingga kini draf UU Cipta Kerja belum bisa diakses oleh publik.
Situs resmi DPR maupun pemerintah belum mengunggah draf UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada 5 Oktober lalu.
Bahkan di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
Draf UU Cipta Kerja yang akan dikirimkan ke Presiden Jokowi sendiri menurut Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin terdiri dari 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sementara sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalu proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
"Tenggat untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020," kata dia.
Baca juga: Draf Final UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Pemerintah Hari Ini?
Baca juga: Kapolda Jateng Pantau Aksi Unjuk Rasa Menolak Omnibus Law di Kota Magelang
Menurut Azis, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Cipta Kerja.
"Ketika resmi besok UU Cipta Kerja dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme," ujar Azis.
Politikus Partai Golkar itu pun menjamin tidak ada perubahan substansi selama proses pengeditan draf UU Cipta Kerja.
Menurut dia, penyusutan jumlah halaman disebabkan pengubahan format ukuran kertas yang semula A4 menjadi legal.
Dia mengatakan, upaya mengubah substansi seperti menambahkan ayat atau pasal dalam RUU yang telah disetujui di paripurna merupakan tindak pidana.
"Tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami. Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," ucap Azis.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf UU Cipta Kerja Dikirim ke Presiden Rabu Ini, Belum Bisa Diakses Publik