Kembali Berubah, Draf Omnibus Law UU Cipta Kerja jadi 812 Halaman
Kembali Berubah, Draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja jadi 812 Halaman
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Draf final UU Cipta Kerja hingga saat ini belum ada kejelasan.
Setelah sebelumnya muncul beberapa draf, pada Senin (12/10/2020) malam kembali muncul draf baru.
Draf yang muncul kini berubah menjadi 812 halaman.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan draf sebanyak 812 halaman yang muncul pada Senin malam merupakan hasil perbaikan terkini yang dilakukan DPR.
"(Iya) 812 halaman, pakai format legal," kata Indra saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1208, 905, dan 1035 halaman.
Saat itu, Indra mengonfirmasi bahwa yang berjumlah 1035 halaman adalah dokumen terkini.
Namun, perbaikan masih terus dilakukan. Dokumen berjumlah 1035 halaman itu kemudian menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.
Saat ini, dokumen tersebut beredar dengan nama penyimpanan "RUU Cipta Kerja-Penjelasan".
"Itu kan pakai format legal. Kan tadi (yang 1035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," tuturnya.
Indra enggan menjawab saat ditanya perihal perubahan substansi.
Ia menuturkan, Kesekjenan DPR hanya mengurus soal administrasi.
Ia pun menyebut draf RUU Cipta Kerja belum dikirim ke presiden.
"Nah, jangan tanya saya, saya enggak mau ngomong substansi. Saya hanya administrasi," ujar Indra.
Baca juga: Penetapan UMP dan UMK 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta Direncanakan November
Baca juga: Kabid Humas Polda DI Yogyakarta: Pelaku Pembakaran Kafe Legian di Malioboro Masih Dalam Penyelidikan
Sejumlah Elemen Kembali Turun ke Jalan