Mahasiswa UGM Sebut Dipukul dan Dipaksa Ngaku jadi Provokator, Ini Penjelasan Kapolresta Yogyakarta
Mahasiswa UGM Sebut Dipukul dan Dipaksa Ngaku jadi Provokator, Ini Penjelasan Kapolresta Yogyakarta
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Seorang mahasiswa Universita Gadjah Mada (UGM) bernama ARN (20) dirawat di RS Bhayangkara Yogyakarta karena mengalami sejumlah luka saat ikut aksi unjukrasa penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di depan gedung DPRD DIY pada Kamsi (8/10/2020) lalu.
Korban mengaku dipukul dan dipaksa agar mengakui sebagai provokator dalam kericuhan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD DIY tersebut.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, menyikapi pengakuan mahasiswa tersebut, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro secara tegas membantahnya.
Dia menyatakan tidak ada pemulukan saat interograsi terhadap ARN, termasuk memaksanya menjadi prvokator.
"Tidak ada. Yang sudah di Polresta tida ada pemukulan, mereka kan di lapangan," kata Purwadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (11/10/2020).
"Enggak ada, kita sesuai bukti pendukung.
Yang tidak sesuai dengan fakta hukum ya kita lepaskan. Sudah bukan zamannya paksa-paksa orang mengaku," sambungnya.
• Cerita Mahasiswa UGM Dipukul dan Dipaksa Mengaku Sebagai Provokator Demo Omnibus Law di Malioboro
• Ada Botol Molotov di Resto Legian Malioboro yang Dibakar Saat Demo Omnibus Law
Usai diinterogasi, ARN pun sudah diperbolehkan pulang pada Sabtu malam.
Namun ia dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor. Tapi lihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa UGM berinisial ARN (20), mengaku mengalami tindakan kekerasan saat mengikuti demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja, pada Kamis.
Diceritakan ARN, ketika demo berlangsung dirinya datang terlambat.
Ia kemudian menyusul rekannya yang sudah jalan dari bundaran UGM dengan menggunakan sepeda motor.
Saat itu, ARN juga membawa dua kardus air minum yang akan dibagikan ke rekannya.
Kemudian ARN bergabung bersama barisan demonstran di baris depan.