Demo Omnibus Law di Yogyakarta, Pernyataan Sri Sultan HB X hingga Sikap Warga Kecam Aksi Anarkis
Para demonstran terlibat kontak fisik dan aksi saling lempar di depan kantor DPRD DIY dan sejumlah titik di ruas Jalan Malioboro Yogyakarta.
Tanggapan Wali Kota Yogya
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan Wakil Wali Kota, Heroe Poerwadi datang ke ke Gedung DPRD DI Yogyakarta dan kawasan Malioboro, Kamis malam.
Haryadi datang mengendarai sepeda motor berkeliling memantau kondisi pascakerusuhan di Gedung DPRD DIY serta kawasan Malioboro.
• Legian Garden Resto di Malioboro Hangus Dilalap Api, Ini Pernyataan Pengelola
• BREAKING NEWS : Malioboro Lumpuh, Massa Aksi Bentrok dengan Aparat
Ia turut menyesalkan atas penyampaian pendapat massa aksi yang seharusnya bisa berjalan kondusif namun berakhir ricuh.
"Tapi ya apa mau dikata, segalanya ini sudah terjadi. Tugas kami adalah merekondisi kembali Malioboro agar kebersihannya bisa kembali," katanya.
Ia melanjutkan, perbaikan kawasan Malioboro akan dilaksanakan mulai Kamis malam hingga Jumat (8/10/2020) pagi ini.
Haryadi belum memastikan apakah kawasan Malioboro harus ditutup sementara atau akan dibuka sebagian.
Masih kata Haryadi, terkait penanganan bagi warga atau kios pedagang yang dirusak oleh massa aksi, ia menegaskan saat ini baru akan dilakukan pendataan.

"Kalau dalam konteks kebersihan ini diharuskan menutup, ya kami tutup. Terkait kios yang terdampak saat ini baru akan dilakukan pendataan," tegasnya.
Pantauan Tribunjogja, beberapa kios menjadi obyek corat-coret massa aksi.
Beberapa fasilitas tempat sampah juga penuh coretan massa. Sebagian panel milik kios pedagang juga dirusak.
Pernyataan sikap warga DI Yogyakarta.
Menyikapi aksi demonstrasi yang berujung aksi amok massa yang menimbulkan banyak kerusakan fasilitas pemerintah, fasilitas kepolisian, fasilitas umum dan tempat usaha masyarakat maka kami warga masyarakat DIY perlu menyampaikan pernyataan sikap bersama :
1. Mengutuk dan mengecam keras demonstrasi massa dengan kekerasan.
2. Meminta aparat berwenang untuk mengusut dan memproses hukum para pelaku kekerasan.