Pakar Epidemiologi Sarankan Pemerintah Buka Ruang Dialog, Cegah Klaster Demonstrasi UU Cipta Kerja
Pakar Epidemiologi Sarankan Pemerintah Buka Ruang Dialog, Cegah Klaster Demonstrasi UU Cipta Kerja
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gelombang unjuk rasa besar-besaran menolak UU Cipta Kerja di Tanah Air bisa memicu penularan virus corona.
Untuk mencegah agar penularan tidak meluas, pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono menyarankan pemerintah membuka ruang dialog terkait aspirasi mereka yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Dialog, menurut dia, bisa mencegah semakin meluasnya demonstrasi di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Apabila demonstrasi semakin tidak terkendali, semua akan rugi.
Pandemi akan semakin sulit diatasi," kata Pandu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
"Sebaiknya dengarkan masukan masyarakat.
Undang-undang tidak ada manfaatnya selama Indonesia belum bisa mengendalikan pandemi Covid-19," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, gelombang aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh, serikat pekerja, mahasiswa dan elemen masyarakat lain terjadi di sejumlah daerah sejak Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020) hari ini.
Unjuk rasa tersebut menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).
• Tiga Konfirmasi Baru dari Kota Magelang adalah Satu Keluarga
• UPDATE Virus Corona di Jawa Timur Kamis 8 Oktober 2020, Kota Surabaya Tambah 68 Kasus, Sidoarjo 36
• Surat Palsu Soal Corona Beredar di Bantul, Begini Penjelasan Dinas Kesehatan
Pandu pun memberikan saran kepada para demonstran yang mengikuti aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurut Pandu, usai mengikuti aksi unjuk rasa, demonstran sebaiknya segera membersihkan diri.
"Sebelum bertemu keluarga, segera mandi yang bersih dan berganti pakaian. Jangan lupa selalu pakai masker di dalam rumah," ujar Pandu.
Pandu juga mengimbau masyarakat dan aparat keamanan mau bersolidaritas di tengah aksi massa.
Solidaritas dengan mengingatkan demonstran untuk memakai masker dengan benar atau memberikan masker kepada mereka yang tidak memakai masker.
"Pembagian masker juga bisa dilakukan oleh polisi. Sebab polisi tugasnya melindungi masyarakat," tuturnya.
