Yogyakarta
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Impor Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta memusnahkan ribuan barang impor ilegal.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta memusnahkan ribuan barang impor ilegal.
Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan ada 2.603 paket barang impor ilegal yang dimusnahkan.
Barang ilegal tersebut dikumpulkan dari tahun 2016 hingga 2020, senilai Rp1,2 Miliar.
Ada banyak barang yang dimusnahkan, mulai dari alat bantu seks, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, pakaian bekas, sparepart kendaraan, senjata tajam, handphone, kamera, dan lain-lain.
• Wow! Ini Harga Jenis Sepeda Lipat yang Disita Bea Cukai dari Pesawat Garuda
"Paling banyak obat-obatan, kosmetik, sex toys, ada juga produk-produk makanan. Ada banyak item yang memang tidak memenuhi ketentuan impor,"katanya, Rabu (07/10/2020).
Selain karena tidak memenuhi ketentuan impor, barang cegahan Bea Cukai Yogyakarta tersebut memang dilarang. Ada pula yang tidak diurus oleh pemiliknya.
"Misalnya barang bekas, barang bekas itu tidak bisa masuk Indonesia. Kemudian pornografi, jelas tidak boleh. Ada airsoft gun, itu kan perlu izin dari Polri, alat kesehatan juga perlu izin dari Kemenkes RI,"sambungnya.
Ia melanjutkan, kebanyakan barang impor tersebut adalah untuk diperdagangkan.
Sedangkan untuk negara asal, barang impor ilegal tersebut paling banyak berasal dari Tiongkok.
Namun ada pula barang dari Amerika dan Eropa.
• Bantu Penanganan Covid-19, Bea Cukai Hibahkan 21.000 Masker untuk BNPB
"Handphone itu maksimal 2 unit, tetapi ada yang memasukkan 10 unit. Tidak mungkin kalau dipakai sendiri. Ada sepatu juga, jumlahnya banyak. Memang kebanyakan untuk diperdagangkan,"lanjutnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang hendak mengimpor barang untuk membaca ketentuan.
Masyarakat bisa mengakses melalui website Bea Cukai.
"Mungkin masyarakat kurang paham, sehingga perlu mempelajari kentuan impor. Pelajari dulu ketentuannya, sehingga jangan sampai barang sudah sampai sini, tetapi barang tidak bisa dikeluarkan,"ujarnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
