Yogyakarta

Tanggapan Disnakertrans DIY Terkait Pengesahan RUU Cipta Kerja

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum dapat mengakomodir usulan para rekan-rekan buruh di DIY yan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo saat ditemui di kantornya, Selasa (7/4/2020) 

Hal ini untuk mengakomodir tuntutan perlindungan pekerja atau buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu, yang memasuki era ekonomi digital yang kini berkembang secara dinamis.

Masih kata Bowo, RUU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja atau buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan eksisting (UU 13/2003 dan PP 78/2015) dan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang baru.

"Makanya ini kami menanti sama-sama aturan turunan dari pemerintah yang baru. Agar substansi jelas," tegas Bowo.

Selain itu, dalam usaha menumbuhkan ekonomi di kalangan pengusaha mikro dan kecil, Bowo menyebut akan ada pengaturan upah bagi usaha kalangan mikro dan kecil.

"Hak berauara para buruh juga tetap diberikan apabila ada salah satu rekannya yang terkena PHK," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved