RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR, Menaker Tulis Surat Terbuka untuk Pekerja dan Buruh

Menaker Ida Fauziyah menuliskan surat terbuka bagi para Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang masih menolak RUU Omnibus Law Ciptaker

Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Humas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah 

TRIBUNJOGJA.COM - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) resmi disahkan oleh DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Peresmian ini pun menuai polemik dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuliskan surat terbuka bagi para Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang masih menolak RUU Omnibus Law Ciptaker dan berencana menggelar aksi mogok nasional pada Selasa (5/10/2020).

DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan jadi Undang-undang, Ini 6 Poin Penting UU Cipta Kerja

Inilah Deretan Pasal-pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja yang Telah Disahkan DPR RI

Berikut pesan Menaker terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh:

Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh,

Sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal.

Aspirasi kalian sudah Kami dengar, sudah Kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini.

Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan.

Saya berupaya mencari titik keseimbangan. Antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan.

Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya.

Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas.

Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur.

Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi Covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya.

Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir.

Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved