Inilah Deretan Pasal-pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja yang Telah Disahkan DPR RI
UU Cipta Kerja dinilai memiliki beberapa poin dan pasal-pasal yang kontroversial dan kurang berpihak pada kaum pekerja dan buruh
TRIBUNJOGJA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Padahal, banyak kalangan terutama kaum buruh hingga serikat pekerja dan aktivis lingkungan terus menyuarakan penolakannya.
UU Cipta Kerja dinilai memiliki beberapa poin dan pasal-pasal yang kontroversial.
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
• 12 Poin Buruh DIY Tolak RUU Omnibus Law
• Omnibus Law Cipta Kerja Hanya Buang-buang Waktu
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga.
"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.
Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.
"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.
Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Di antaranya adalah sebagai berikut: